Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Direkayasa Penyidik Bea dan Cukai

Sopir Penyelundup Miras Milik Oknum TNI-AL Divonis Bebas MA
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 17-05-2014 | 10:37 WIB
miras impor.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Agus Saputra, sopir penyenludup ratusan botol minuman keras (miras) milik oknum TNI-AL berinisial MA, divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Agus Saputra, Agung Wiradarma SH, menyatakan petikan putusan vonis bebas diterima setelah satu tahun lebih kliennya menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tanjungpinang pada 2011 lalu dan diperkuat dengan putusan banding tingkat Pengadilan Tinggi Riau.

"Hari ini, baru kami terima petikan putusannya, Majelis Hakim MA memvonis bebas klien kami, Agus Saputra, karena memang BAP perkaranya, banyak direkayasa penyidik Bea dan Cukai. Sebenarnya yang bersangkutan hanya sebagai sopir yang mobilnya disewa Rp1,5 juta untuk mengangkut miras ilegal milik oknum TNI-AL itu dari Batam ke Tanjungban menggunakan Ferry Roro," kata Agung, Sabtu (17/5/2014).

Selain memvonis bebas kliennya, Majelis Hakim MA juga memerintahkan membebaskan Agus Saputra dari hukuman denda miliaran rupiah dan memulihkan nama baiknya.

Putusan bebas MA terhadap Agus Saputra ini, juga dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksan Negeri Tanjungpinang, Maruhum SH. Dia mengatakan, pihaknya juga sudah menerima saliinan putusan bebas MA atas Agus Saputra tersebut.

"Kami juga baru terima salinan putusannya, tetapi barang bukti ratusan botol miras golongan A diperintahkan tetap dimusnahkan. Sedangkan satu unit mobil pick-up milik terdakwa yang digunakan mengangkut, sesuai dengan putusan Majelis Hakim PN sebelumnya sudah dikembalikan," ujarnya.

Mengenai oknum TNI-AL yang juga merupakan Oditur Militer berinisial MA, sesuai dengan surat tembusan dan informasi yang diperoleh kejaksaan, dihukum oleh Mahkamah Militer selama 1 tahun 6 bulan, dan saat ini oknum TNI bersangkutan sedang mengajukan banding.

Sebagaimana diberitakan BATAMTODAY.COM sebelumnya, kasus penyeludupan ratusan botol miras ilegal milik oknum TNI-AL ini, ditangkap Bea dan Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Roro Tanjunguban pada Rabu (21/9/2011) lalu.

Anehnya, dalam BAP perkara, penyidik Bea dan Cukai Tanjungpinang diduga merekayasa BAP, dengan menghilangkan keterlibatan oknum TNI-AL berinisial MA, hingga menjadikan terdakwa Agus Saputra sebagai tumbal dan tersangka tunggal dalam kejahatan kepabeanan tersebut.

Sejumlah fakta rekayasa kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Bea dan Cukai Tanjungpinang dalam kasus penyelundupan ratusan botol minuman keras ini terungkap di persidangan terdakwa Agus Saputra, seperti diungkap dua saksi, masing-masing Misnarto dan Suparman, bahwa barang haram minuman keras tersebut merupakan milik oknum TNI-AL berinisial MA.

Selain itu, Misnarto yang mengaku dipesan MA kepada Bea dan Cukai, agar jangan terlalu banyak berbicara dan dilibatkan dalam kejahatan pajak cukai yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, akhirnya buka mulut dan mengaku kalau dirinya terlibat secara langsung dalam membongkar, memuat ratusan kardus miras golongan A itu di Batam untuk diangkut ke Tanjungpinang.

Dalam kesaksiannya, Misnarto mengatakan sebelum pengangkutan berlangsung, ratusan miras ilegal itu sudah ditumpuk di sebuah lokasi di Batam. Selanjutnya, Ma selanjutnya memesan sebuah truk pada mertuanya Suparman.

"Saat itu, saya ditanya Mbah (saksi Suparman-red) To...ada truk temanmu nggak, lalu saya jawab ada Mbah, dan saya diminta untuk mencari. Lalu saya hubungi Agus Saputra dan dia bersedia dengan ongkos sewa Rp1,5 juta dari Batam ke Tanjungpinang," kata Misnarto.

Setelah sepakat dengan harga sewa truk itu, selanjutnya, Misnarto memesan dan meminta pada terdakwa Agus Saputra agar membawa truknya dari Tanjungpinang ke Batam, menggunakan Ferry penyeberangan Roro Tanjung Uban ke Batam. Sedangkan MA dan Misnanto bersama satu orang saksi lainya, Indra, berangkat bersama-sama ke Batam dengan menggunakan Ferry dari Pelabuhan Sri Bntan Pura.

Kendati awalnya Misnarto sempat bungkam dan berkilah kalau dirinya tidak mengetahui penyelundupan miras yang dilakukan oknum TNI-AL itu, namun setelah didesak kuasa hukum terdakwa dengan sejumlah pertanyaan, akhirnya Misnarto mengakui kalau sejumlah keterangannya di dalam BAP pemeriksaan penyidik BC sengaja direkayasa, hingga seolah-olah hanya melibatkan terdakwa sopir truk Agus Saputra.   

Editor: Dodo