Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Dedi Candra Dikembalikan Karena Polisi Belum Penuhi Rekomendasi KPK
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 16-05-2014 | 18:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bolak-baliknya berkas perkara korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) di Tanjungpinang, dengan tersangka Dedi Candra, dari Kejari ke penyidik Polres Tanjungpinang bukan tanpa alasan.

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, mengatakan terpaksa mengembalikan lagi berkas tersebut, karena penyidik Polres Tanjungpinang tidak memenuhi tujuh rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil gelar perkara bersama beberapa waktu lalu.

"Hari ini akan kita kembalikan dengan petunjuk (P-19, red), karena memang masih ada kekurangan," ujar Maruhum kepada wartawan, Jumat (16/5/2014).

Awalnya Maruhum enggan menyebutkan asalan pengembalian berkas perkara Dedi Candra untuk yang kesekian kalinya dengan alasan teknis. Namun ketika wartawan sempat memelototi berkas acara pemeriksaan (BAP) Dedi Candra di atas mejanya, Maruhum akhirnya mengakui.

"Nah, kalian kan sudah lihat dan tahu sendiri apa yang kurang. Yang jelas saya tidak mau ngomong," ujar Maruhum.

Dari hasil 'pengamatan' sekilas dari BAP Dedi Candra tadi, diketahui jika pada BAP itu belum disertakan pasal 55 KUHP sebagaimana yang direkomendasi dan petunjuk dari KPK. Pada BAP tersebut, memang tidak terdapat pasal 55 KUHP dari sejumlah pasal seperti pasal 2 juncto pasal 12 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Padahal sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista, menyatakan, jika seluruh rekomendasi KPK termasuk penerapan pasal 55 KUHP dalam BAP Dedi Candra sudah disertakan. 

Selain melimpahkan BAP perkara korupsi Dedi Candra, Oxy juga mengatakan jika Polres Tanjungpinang menetapkan Gb, salah satu dari Tim Sembilan dan Tim Lima sebagai tersangka lain pada kasus pengadaan lahan sekolah pada 2009. Penetapan tersangka baru itu dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan selaku Tim Lima dan Tim Sembilan dalam pengadaan lahan pembangunan tersebut.

"Surat Pemberitahuaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Gb sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Rabu pekan lalu," ujar Oxy Yudha Pratista kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfrimasi, Selasa (6/5/2013) lalu.

Namun ketika Jumat tadi kembali ditanyakan belum terteranya pasal 55 KUHP di dalan BAP Dedi Candra yang sebelumnya dilimpahkan dan bakal dikembalikan (P-19), Oxy enggan memberi jawaban.

Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Dedi Candra sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) terpadu di Km12 Tanjungpinang dengan total anggaran Rp2,9 miliar. Penetapan tersangka dilakukan melalui SPDP nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
 
Dalam audit BPKP dinyatakan, nilai kerugian dari dugaan korupsi yang dilakukan Dedi Candra pada proyek pengadaan tersebut mencapai Rp1,8 miliar. (*)

Editor: Roelan