Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Residivis Kasus Narkoba dan Pencurian

Habisi Nyawa Dewi, Asen Bakal Lebih Lama di Hotel Prodeo
Oleh : CR-9/Romi Chandra
Jum'at | 16-05-2014 | 15:43 WIB
asen digiring.jpg Honda-Batam
Asen alias Hasan, tersangka pembunuhan Apriliani Dewi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi pembunuhan keji yang dilakukan oleh Asen alias Hasan (34) terhadap Apriliani Dewi, siswi SMK Permata Harapan Batam bakal mengantarkan pria ini lebih lama menghuni hotel prodeo.

Dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (16/5/2014), Kapolresta Barelang Komisaris Besar Moh. Hendra Suhartiyono menyatakan Asen dijerat dengan pasal 340 juncto 338 dan pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengikatkan orang mati. dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dari catatan kepolisian, Asen pernah ditangkap di Tanjung Balai Karimun karena menyimpan 6 kilogram daun ganja kering. Dia dipenjara di Lapas Tanjungpinang dan bebas tanggal 4 April 2010.

"Dia pernah tertangkap atas kasus narkoba di Tanjung Balai Karimun dengan vonis sebelas tahun penjara," ujar Komisaris Aris Rusdiyanto, Kapolsek Lubuk Baja saat mendampingi Kapolresta Barelang.

Tidak itu saja, tanggal 17 April 2010, Asen kembali terlibat kasus pencurian dan kekerasan (curas) di Nongsa. Dia kemudian divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan bebas pada 9 November 2012.

Aksi kriminalnya membunuh Dewi dengan keji diprediksikan akan membuat Jaksa maupun Hakim yang nanti mengadilinya akan memberi hukuman yang lebih berat. Tak menutup kemungkinan vonis mati bisa dijatuhkan pada pria bertato ini, mengingat hukuman penjara dengan durasi lama seperti yang pernah dijalani tak membuatnya jera.

Editor: Dodo