Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Udin Harapkan Pelaku Pembunuhan Siswi SMK Permata Harapan Dihukum Maksimal
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 16-05-2014 | 15:23 WIB
udin-p-sihaloho-merah.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembunuhan pelajar sekaligus model di Batam sempat membuat geger warga kota industri ini. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho berharap pelaku pembunuhan sadis terhadap Apriliani Dewi, pelajar SMK Permata Harapan yang juga berprofesi sebagai model akan mendapatkan hukuman yang maksimal.

"Harapan kita, pelaku pembunuhan dapat dihukum maksimal. Apalagi sudah menyandang status residivis tindak pidana kejahatan," kata Udin, Jumat (16/5/2014).

Terkait status Dewi yang masih berstatus pelajar namun sudah bekerja sebagai model, Udin menilai sah-sah saja. Hanya saja, seorang pelajar yang melakukan kegiatan di luar jam sekolah  perlu pengawasan lebih dan ekstra dari orang tua.

"Karena untuk seorang model, dituntut untuk dapat mengikuti kemajuan style. Tentunya ini membutuhkan biaya ekstra. Bisa saja hal itu membuatnya tergoda untuk melakukan hal-hal yang negatif," terang Politisi dari PDI Perjuangan tersebut.

Disinggung terkait agensi model yang merekrut pelajar, ia menilai merupakan suatu hal yang positif selagi itu dikerjakan secara profesional.

"Dia harus memasuki dunia model, untuk mendapat cita-cita, selagi itu dikelola untuk profesional. Jangan sampai menyinggung pada pelecehan seksual dan seks bebas," tuturnya.

Sebelumnya, Asen pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Apriliani Dewi (18), siswi SMK Permata Harapan berhasil dibekuk tim Buser Polsek Lubukbaja.

Asen berhasil dibekuk di kawasan Bengkong sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (15/5/2014) sore. Saat ditangkap, pada paha sebelah kanan Asen terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri.

Dia mengaku menghabisi nyawa perempuan itu dengan dalih ingin menguasai hartanya. Asen juga mengaku dirinya tak sendiri saat membunuh Dewi. Aksi itu dilakukannya bersama seseorang berinisial P yang saat masih menjadi buron polisi.

Saat ini, Asen masih ditahan di Polsek Lubuk Baja dan dikenakan pasal 340 juncto 338 dan pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengikatkan orang mati. dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Dodo