Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Pencabulan Sang Kakek Bejat di Sebongpereh Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Jum'at | 16-05-2014 | 14:54 WIB
kake_cabul_ti_bintan.jpg Honda-Batam
Tersangka saat digiring oleh Satreskrim Polres Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas perkara pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinisial HH (59), terhadap cucu angkatnya berinisial GNP (15), di Kecamatan Sebongpereh, Kabupaten Bintan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan. Nanti akan diperiksa berkasnya sudah lengkap apa belum. Jadi, kita nunggu dari kejaksaan. Kalau sudah lengkap berarti bisa P-21," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Suhardi Heri Heriyanto, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (16/5/2014).

Sebagaimana diketahui, korban dicabuli oleh kakek angkatnya sendiri sejak duduk di kelas V SD. Perbuatan bejat sang kakek tersebut itu diketahui oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan pengaduan dari orang tua kandung korban pada 13 April lalu dan dibuatnya laporan polisi pada 16 April 2014.

Mulainya, HH (pelaku) mengangkat korban menjadi anak angkatnya saat GNP (korban) masih berusia 8 tahun. Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2010, saat GNP berusia 11 tahun.

Perbuatan bejat itu selalu dilakukan sang kakek angkat setelah mengantarkan istrinya bekerja. Suasana rumah yang sepi dimanfaatkan tersangka untuk menggagahi korban. (*)

Editor: Roelan