Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi Tak Sendiri, Ingin Kuasai Harta Jadi Dalih Asen Bunuh Dewi

Pembunuh Siswi SMK Permata Harapan Terancam Hukuman Mati
Oleh : CR-9/Romi Chandra
Jum'at | 16-05-2014 | 12:29 WIB
asen kapolres.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang saat memberikan keterangan kepada pers di Mapolsek Lubuk Baja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Asen alian Hasan (34), pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap Apriliani Dewi, siswi SMK Permata Harapan, mengaku menghabisi nyawa perempuan itu dengan dalih ingin menguasai hartanya.

Asen juga mengaku dirinya tak sendiri saat membunuh Dewi. Aksi itu dilakukannya bersama seseorang berinisial P yang saat masih menjadi buron polisi.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Moh. Hendra Suhartiyono, dalam konferensi pers di Polsek Lubuk Baja, Jumat (16/5/2014), mengatakan, sesuai pengakuan Asen ke pihak kepolisian, Jumat (9/4/2014) sekitar pukul 9.30 WIB, ia bersama P berada dalam mobil Toyota Avanza yang dirental di dekat Kampung Bule, Kecamatan Batu Ampar, berencana akan melakukan perampokan atau pencurian barang milik korban.

"Mereka awalnya berencana hanya ingin merampok barang milik korban dan tidak membunuh," kata Kapolres.

Namun, setelah itu Asen mengatakan kepada P, jika korban dilepaskan setelah barangnya diambil, tentu akan ketahuan karena korban kenal dengan Asen. Asen pun menyarankan untuk menghabisi nyawa korban agar tidak ketahuan.

"Agar tidak ketahuan, Asen menyarankan menghabisi nyawa korban. Kemudian P menjawab oke-oke saja," kata Kapolres menirukan ucapan Asen sesuai dengan pengakuannya kepada polisi.

Setelah itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Asen bersama P menggunakan mobil yang dirental mencari korban ke rumahnya dengan alasan menawarkan untuk syuting film dengan bayaran Rp2 juta sekali tampil. Namun saat itu, korban tidak ada di rumah. Kemudian pukul 20.00 WIB Asen kembali mencari korban dan mereka juga tidak berhasil menemui korban.

"Saat itu, orang tua korban pun meminta nomor Asen agar nanti saat korban pulang, bisa menghubungi Asen. Barulah pukul 23.00 WIB, korban menghubungi Asen. Asen menyuruh korban menunggu di depan Hotel 89," jelas Hendra.

Selanjutnya, setelah korban dijemput dan masuk ke dalam mobil, Asen bersama P langsung membawa korban ke daerah Batuaji, tepatnya di dekat dam Muka Kuning. Sampai di lokasi, masih di dalam mobil, P langsung menjerat leher korban menggunakan tali rafia warna ungu yang telah disiapkan sebelumnya.

Setelah korban tidak bergerak lagi, P langsung membuka seluruh pakaian korban dan korban dibawa menunju Jembatan lima untuk dibuang. "Sabtu siang, korban ditemukan Edy, salah satu warga, di perairan Semukit Kecamatan Galang," jelas Kapolresta Barelang.

Dalam kejadian tersebut, kata Kapolres, untuk sementara motif Asen desakan ekonomi. Salah satu faktornya dikarenakan istrinya sedang hamil. "Alasannya istri sedang hamil dan buat bayar tempat tinggalnya di kos-kosan Bengkong Kolam Blok I Nomor 1. Dari tangan korban, pelaku hanya mendapatkan satu buah handphone," jelas Kapolresta.

Sementara itu, Kapolsek Lubuk Baja, Komisaris Aris Rusdiyanto mengatakan, Asen mengaku seluruh pakaian korban dibuka agar lebih lama tenggelam. Setelah itu, mereka berkeliling seputaran Batam, sampai akhirnya keberadaan mereka diendus di Batuaji. Aksi kejar-kekaran pun terjadi dan polisi sebelumnya berhasil mengamankan mobil yang dibawa Asen setelah diparkirkan di pinggiran jalan Mega Legenda.

Setelah meninggalkan mobilnya, Asen bersembunyi di kos-kosan kawasan Bengkong Palapa I, dan Kamis (15/5/2014) Asen berhasil diciduk sedang bersembunyi di kos tersebut.

Disinggung apakah ada motif lain, seperti pemerkosaan, dari pelaku karena juga diinformasikan sesuai hasil hasil visum ada luka robek pada kelamin korban, Kapolsek mengatakan masih didalami.

"Sekarang ini kita baru mengatakan sesuai pengakuan pelaku. Untuk motif lainnya masih kita dalami apakah korban diperkosa atau tidak. Kita masih menunggu hasil otopsi," jelas Kapolsek.

Sementara itu, untuk P yang merupakan pelaku satu lagi masih DPO dan belum berhasil ditangkap. "P masih DPO, kita upayakan segera ditangkap," pungkas Aris.

Saat ini, Asen masih ditahan di Polsek Lubuk Baja dan dikenakan pasal 340 juncto 338 dan pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengikatkan orang mati. dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Dodo