Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bali Dalo Tolak Teken BAP Ketua KPU Batam Nonaktif
Oleh : Hadli
Kamis | 15-05-2014 | 15:09 WIB
Bali-Dalo2.jpg Honda-Batam
Bali Dalo, kuasa hukum ketu KPU Batam non Aktif Muhammad Syahdan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Bali Dalo, kuasa hukum Ketua KPU Batam nonaktif Muhammad Syahdan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu, menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya usai diperiksa pada Rabu (14/5/2014) malam. Alasannya, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Kepri (Sentra Gakumdu) tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

"Karena saya tidak diberikan kesempatan untuk membaca isi BAP. Masak, katanya penyidik saya duduk manis aja, tahu beres. Saya bilang tidak bisa, ini adalah klien saya, dan di BAP itu juga ada nama saya yang harus saya tandatangani selaku kuasa hukum," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (15/5/2014).

Disampaikannya lagi, ketika itu juga ia keluar dari ruangan penyidik dan pada kesempatan itu pula penyidik menyusulnya di luar dengan menyodorkan BAP kilennya agar ditandatangani. "Saya bilang saya tidak mau tandatangan karena saya tidak diberikan kesempatan untuk membaca isi BAP itu. Tapi klien saya sudah tanda tangan di BAP itu," ujarnya.

Ia sangat menyayangkan sikap penyidik. Menurut Bali Dalo, selama proses pemeriksaan kliennya berlangsung sama sekali ia tidak pernah menggangu atau menghambat proses penyelidikan hingga tahap penyidikan yang dilakukan. Bahkan semasa mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, ia hanya duduk manis mendengarkan.

"Cuma sesekali saya membantu klien saya. Dan semasa itu pula tidak mengganggu proses pemeriksaan. Tapi kenapa saya diperhambat. Ada apa?" tanyanya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, pada Rabu (14/5/2014) malam penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri (Sentra Gakkumdu) kembali memeriksa komisioner KPU Batam nonaktif Jernih Siregar dan Mulkan Siregar.

"Iya saya datang ke sana, pemeriksaan lanjutan. Mbak Jernih datang juga, hanya beberapa jam saja diperiksa, dari pukul 19.00 sampai jam 23.00 wIB," kata Mulkan Siregar yang dihubungi wartawan dengan tidak mau berkomentar terkait proses hukum yang masih berjalan.

Perlu diketahui, kasus dugaan manipulasi data caleg di Batam bergulir setelah Bawaslu Kepri mendapat laporan pengaduan dari Riki Indrakari beserta 5 caleg yang mewakili 10 caleg dari 7 partai politik pada 2 Mei 2014 lalu atas dugaan kerucangan proses penghitungan suara di tingkat KPU Batam.

Mereka melaporkan 3 komisioner KPU Batam, Muhammad Syahdan selaku ketua, dan Ahmad Yani serta Mulkan Siregar dan caleg SS dari Partai Demokrat yang juga sebagai Ketua DPRD Batam. Dan pada tanggal 7 Mei 2014 Bawaslu Kepri menindaklanjuti laporan tersebut ke Polda Kepri yang ditindak lanjuti penyidik Ditreskrumum Polda.

Editor: Dodo