Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembobol Rumah PNS di Karimun Bergulat dengan Polisi Saat Ditangkap
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 15-05-2014 | 10:14 WIB
tersangka_curat.jpg Honda-Batam
Tersangka saat diamankan di Mapolres Karimun.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Drama penangkapan Alhadi alias Labaw (27), warga Kelurahan Baran RT04/RW05 Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), sempat menegang. Tak terima saat akan diborgol, Alhadi melawan sehingga sehingga sempat terjadi pergulatan dengan petugas.

"Tersangka berhasil dilumpuhkan pada 10 Mei 2014 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kuda Laut. Saat penangkapan dilakukan, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada anggota, bahkan mencoba untuk melarikan diri," ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M Yoga Buanadipta Ilafi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2014) sekitar pukul 11.30 WIB.

Yoga menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk setelah menerima laporan dari korban Mulyadi, warga RT04/RW04 Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, yang merupakan PNS dengan nomor laporan polisi LPB/10/V/2014/Kepri/SPK-Res Karimun, pada 8 Mei 2014.

Pada Selasa, 6 Mei 2014 sekitar pukul 05.30 WIB, istri korban yang bernama Agustini memberitahukan kepada suaminya bahwa pintu dapur dan pintu samping rumah terbuka. Kemudian, pasangan suami istri (pasutri) tersebut mengecek barang-barang. Ternyata harta benda mereka yang ada di dalam rumah sudah banyak yang hilang.

"Ada tiga unit ponsel berbagai merek dan satu unit notebook merek HP warna putih yang diletak di ruangan tengah rumah dekat televisi sudah hilang. Selain itu, isi dompet milik korban senilai Rp500 ribu, serta isi tas miik istrinya sebesar Rp300 ribu juga hilang," kata Yoga.

Mengetahui barang hilang, korban sesegara melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Meral. Dan dari hasil penyelidikan, dua hari kemudian pelaku berhasil ditangkap.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu. Pelaku juga mengakui telah menggadaikan dua unit ponsel hasil curiannya," tambah Yoga.

Tersangka melakukan aksinya sendirian. Sedangkan modus yang digunakan dengan memanjat pagar tembok dan masuk ke dalam rumah korban melalui lubang di atas pintu.

"Begitu berhasil masuk ke dalam rumah, dengan mengunakan alat bantu berupa obeng pipih, terangka membuka pintu dengan rumah korban lalu mengambil barang-barang miliki korban tersebut," papar Yoga.

Dari aksi tindak kejahatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (1) ke 3 dan ke 5 K.U.H.P, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor: Roelan