Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pidana Pemilu Tanjungpinang

Inilah Alasan Baharuddin Endapkan Berkas Pidana Pemilu yang Ditangani
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-05-2014 | 09:58 WIB
baharuddin_panwaslu_tgpinang.jpg Honda-Batam
Baharuddin, anggota Panwaslu Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Baharuddin, anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang yang menjadi terdakwa pidana pemilu, mengaku sangat paham dan tahu betul apa yang diperbuatnya dengan tidak menindaklanjuti atau mengendapkan laporan pidana pemilu yang dilaporkan kepadanya. Dia juga tahu jika kasus tersebut tidak akan bergulir dan diproses ke pengadilan.

Lucunya, sebagai anggota Panwaslu, Baharuddin mengaku tidak tahu jika tindakannya yang tidak menindaklanjuti laporan pidana pemilu yang sebelumnya sudah siap diproses dan tinggal dilaporkanya itu, memiliki sanksi pidana di dalam UU Nomor 8 Tahun 2012.

"Saya tahu kalau laporan yang sudah saya proses ini jika tidak saya laporkan, pasti tidak akan ditindaklanjuti, dan ancamanya saya pikir hanya pemecatan. Tetapi ternyata ada pidananya di dalam UU juga," kata Baharudin kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(14/5/2014).

Ditanya alasannya tidak menindaklanjuti laporan pelangaran pemilu yang dilaporkan dan sudah diprosesnya sendiri, Baharuddin berdalih, selain kasihan dengan keluarga dan Ibu M Sukron yang menelepon, dia juga mengaku menerima teror dari seseorang yang langsung menelepon dirinya dan isterinya.

"Terus terang, saya tidak jadi melaporkan perkara ini ke polisi karena saya kasihan melihat M Sukron, karena ibunya dia (M Sukron) mengangis-nangis menelepon saya. Selain itu saya juga mendapat teror dan ancaman, jika melaporkan perkara itu, akan ada sesuatu yang terjadi pada keluarga saya," ungkap Baharuddin.

Dia menuturkan, saat keluarga Sukron menelepon dirinya, seseorang yang mengaku sebagai ibu Sukron itu sambil menangis minta kebijakan agar laporannya tidak diteruskan.

Selanjutnya, selepas Magrib pada 19 April 2014, ada juga yang menelepon dan meminta agar laporan pidana pemilu itu tidak diteruskan. "Anda akan tahu sendiri akibatnya kalau Anda laporkan laporan itu," ujar Baharuddin, menirukan ucapan orang yang dikatakan menerornya.

"Di situlah kesalahaan saya sehingga tidak menindaklanjuti laporan ini hingga masa akhir pelaporan pukul sembilan malam. Dan saya mengambil keputusan keluar dan pergi ke Telukbakau. Tapi karena anak nangis-nangis, hingga saya menginap di Hermes. Dalam pikirian saya, kalaupun laporan ini tidak saya laporkan, paling saya dipecat sebagai anggota Panwaslu," ujarnya.

Didesak mengenai motivasi lain di balik tindakannya itu, Baharuddin tetap membantah dan bersikukuh mengatakan tidak ada.

Dengan kondisi itu, dia bersama isteri dan anak-anaknya berangkat ke Telukbakau untuk menginap di rumah saudaranya. Pada saat hendak berangkat, dirinya sempat menelepon seseorang bernama Abdul Muis, yang dikatakanya sebagai temannya.

Selain itu, Baharuddin juga mengaku mengajak serta salah seorang PNS Provinsi Kepri, Agus Ivan, dari Biro Hukum ke Telukbakau, Bintan.

Setelah sampai di rumah keluarganya, dua anaknya menangis. Karena itu diputuskan untuk menginap di Hotel Hermes. Menurut pengakuan Baharuddin, yang mengambil kamar hotel pada saat itu adalah temannya yang bernama Abdul Muis. Barulah sekitar pukul 01.00 WIB, dirinya ditemukan anggota Panwaslu Tanjungpinang, Aswin Nasution, serta bersama sejumlah angota polisi.

Usai diperiksa sebagai terdakwa, Majelis Hakim, R Aji Surya, menyatakan sidang kembali dihentikan dan akan dilaksanakan pada Senin (19/5/2014) mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (*)

Editor: Roelan