Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana Jadi Tersangka Kasus Suap Kementerian ESDM
Oleh : Surya
Kamis | 15-05-2014 | 08:52 WIB
Sutan Bathoegana.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana

BATAMTOAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 


"Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 di kementerian ESDM dengan tersangka SB, Ketua Komisi VII DPR," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (14/5/2014).

KPK tak hanya menjerat ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka suap SKK Migas. Ada nama juga dari kalangan pengusaha yang disikat, yakni Artha Merish Simbolon.

Wanita berparas cantik itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberian suap. Dia diduga ikut berperan dalam proses suap kepada mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan terjadinya TPK terkait pemberian kepada kepala SKK Migas Rudi Rubiandidi oleh AMS, presiden direktur PT KPI," katanya.  

Artha Merish sudah beberapa kali diperiksa KPK. Dia juga pernah bersaksi di persidangan. Namun dia selalu mengelak terlibat dalam perkara tersebut.

Johan mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus penyuapan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandi. 

Terkait status Sutan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, pihaknya turut prihatin dan menghormati proses hukum yang akan dijalani oleh fungsionaris Partai Demokrat tersebut.

"Kami turut prihatin mendengar pengumuman KPK tadi pagi. Namun, kami akan menghormati dan menghargai proses hukum yang kan berjalan," ujar Andi. 

Andi menyebutkan, pihaknya mempersilakan KPK untuk tidak ragu-ragu untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Terkait posisi Sutan di Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat, Andi menyebutkan, pihaknya akan menerapkan perlakuan yang sama dengan pengurus-pengurus yang terjerat kasus korupsi. 
"Kalau pengurus, pilihannya hanya dua, diberhentikan atau mengundurkan diri," katanya. 

Andi mengaku pihaknya akan segera memanggil Sutan untuk dimintai keterangan terkait status tersangka yang disandangnya saat ini. 

"Tunggu waktu yang tepat. Saat ini kami sedang fokus pada koalisi dan persiapan pemilu presiden (pilpres)," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, disebutkan Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013.

Uang itu diterima Rudi dari beberapa pihak salah satunya, Widodo Ratanachaitong, Bos PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy Ltd. 

Uang sebesar US$ 200 ribu itu merupakan bagian dari uang US$ 300 ribu yang diberikan Widodo untuk Rudi lewat pelatih golfnya, Devi Ardi yang diambil sehari sebelumnya dari Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. 

Uang itu diserahkan melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Sutan Bhatoegana untuk anggota Komisi VII.  Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri.

Editor: Surya