Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Akui Muhammad Syahdan Ditetapkan Tersangka
Oleh : Hadli
Rabu | 14-05-2014 | 20:07 WIB
Bali-Dalo2.jpg Honda-Batam
Bali Dalo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum Ketua KPU Batam nonaktif Muhammad Syahdan, Bali Dalo, membenarkan penetapan setatus tersangka terhadap kleinnya atas dugaan manipuliasi data perolehan suara pada pemilu legislatif 2014.

"Iya, klein saya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (13/5/2014) malam kemarin," ujarnya di Mapolda Kepri, Rabu (14/5/2014).

Namun, Bali Dalo melinai pasal yang dikenakan pada kliennya, yakni pasal 312 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, belum tepat. Menurutnya, pasal yang dikenakan lebih pasnya apabila kliennya melakukan perubahan berita acara.

"Di pasal itu menjelaskan, merubah, merusak dan menghilangkan berita acara dari PPS dan PPK. Tapi nyatanya sama sekali tidak ada melakukan perubahan seperti yang dimaksud," ujarnya.

Data yang terjadi, katanya lagi, ada terjadi perbedaan dari penghitungan suara dari pleno yang digelar ulang oleh KPU Kepri dengan hasil pleno di KPU Batam.

"Menurut saya, lebih tepatnya pasal 204 tentang menambah, mengubah namun tidak ada ancaman hukumannya. Dan setelah diperbaiki maka selesai pperkara tersebut," ujarnya.

Bali Dalo mengaku belum memperoleh perkembangan terbaru dari hasil konfrontir yang dilakukan penyidik. Namun dalam konfrontir antara kleinnya dengan Yudi Kornelis, katanya, Yudi mengakui kalau dirinyalah yang mencetak hasil pleno 28 April 2014 lalu hingga terjadi perbedaan.

"Dan Yudi mengakui sama sekali tidak ada koordinasi dengan klien saya sebagai ketua KPU Batam ketika itu. Dan Yudi mencetak itu setelah dihubungi Panwaslu Batam, yang mengatakan adanya perbedaan data," kata Bali Dalo lagi.

Editor: Redaksi