Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Komisioner KPU Batam Nonaktif Bakal Jalani Sidang Etik Sekaligus
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-05-2014 | 18:17 WIB
nur_hidayat_sardini.jpg Honda-Batam
Nur Hidayat Sardini, anggota DKPP Pusat.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat menyatakan akan melaksanakan pemeriksaan sidang kode etik lima Komisioner Nonaktif KPU Batam di Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan Nur Hidayat Sardini, anggota DKPP Pusat usai menggelar sidang etik terhadap anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin di DKPP Daerah Kantor Bawaslu Kepri di Tanjungpinang, Selasa (13/5/2014) kemarin.

"Laporanya secara resmi sudah kita terima, dan saat ini sedang ditelaah di DKPP, guna dilakukan penjadwalan waktu dan tempat pelaksanaan sidang pemeriksaan," ujarnya pada wartawan.

Selain laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPU Batam nonaktif yang dilaporkan KPU Kepri, diakui Nur Hidayat juga sudah diterima dari Bawaslu Kepri, atas laporan caleg sebagai pelapor.

"Dengan adanya dua laporan ini, kita jadwalkan,pelaksanaan pemeriksan pada terlapor akan kita lakukan sekaligus, dengan melibatkan para pihak terlapor dan saksi," ujarnya.

Proses pelaksanaan pemeriksaan sendiri, tetap akan dilakukan oleh empat Majelis Etik Pemeriksa Daerah ditambah satu orang anggota DKPP dari Pusat.

"Setelah pemeriksaan ini selesai, dan kita buat risalah, dan kesimpulan serta rekomendasi, selanjutnya akan kita jadwalkan pelaksanaan pemeriksaan Komisioner KPU Kota Batam nonaktig, sesuai dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan," kata Nur Hidayat.

Ditanya mengenai bergulirnya kasus pidana Pemilu dari masing-masing pihak yang dilapor juga melanggar kode Etik ke DKPP, dijelaskan Nur Hidayat, tetap tidak ada masalah, karena selama ini putusan DKPP selalu sinkron dengan putusan pidana Pemilu yang dilakukan para pihak khususnya penyelenggara pemilu.

Editor: Dodo