Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Limpahkan BAP Korupsi Alkes Anambas ke Kejari Ranai di Tarempa
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-05-2014 | 17:36 WIB
IMG_20140514_154426.jpg Honda-Batam
Tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Direktur CV Intan Diantika, Yuni Widiyanti, saat digiring petugas Kejati Kepri. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sudah merampungkan penyidikan berkas perkara dan tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Berkas perkara dan tersangka, Direktur CV Intan Diantika, Yuni Widiyanti, bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai cabang Tarempa, Rabu (14/5/2014).

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH, mengatakan, pelimpahan itu dilakukan karena tempat dan waktu kejadiannya (locus delicti) berada di Tarempa, Kepulauan Anambas. Selanjutnya, dengan penyerahan perkara, tersangka dan barang bukti dari kasus korupsi alkes itu, diharapakan jaksa penuntut umum di Kejari Ranai cabang Tarempa dapat segera menyelesaikan dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

"Dalam waktu dekat, minimal minggu depan BAP perkara korupsi alkes dengan tersangka Yuni Widiyanti ini akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk menjalani persidangan," kata Yulianto, yang saat itu diamini Kepala Cabang Kejari Ranai di Tarempa, Erwin Iskandar SH.

Ditanya mengani pasal yang dikenakan, Yulianto yang juga didampingi Kepala Seski Penyidik serta Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kepri, mengatakan sampai dengan saat ini tidak ada perobahan. Tersangka Yuni Widiyanti disangka melanggar pasal  2 juncto pasal 3 juncto pasal  9 juncto pasal  15 juncto pasal 18 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Sebagaimana diberitakan, Yuni Wiyanti, Direktur CV Intan Diantika yang merupakan rekanan proyek pengadaan alkes Anambas 2009 ditetapkan sebagai tersangka setelah dua tahun buron dan masuk dalam DPO. Yuni dibekuk di Bekasi oleh tim Kejati Kepri.

Yuni juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar lebih dari korupsi yang dilakukan. Sedangkan dua terpidana dalam perkara yang sama, masing-masing dr Tajri dan M Sofyan SKM, sebelumnya telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Namun, keduanya masih meninjau vonis yang ditambah PT Riau dari Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (*)

Editor: Roelan