Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merry Kierana Desak Pelaku Penganiayaan Segera Diadili
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 14-05-2014 | 16:23 WIB
Merry_Kirana__kanan.jpg Honda-Batam
Merry Kierana (kanan), korban penganiayaan, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Merry Kierana, korban penganiayaan, mendesak agar pelaku, Ibnu Walid, yang juga mantan suaminya itu, segera diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Kepada wartawan Merry Kierana mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Ibnu Walid terjadi pada 3 juli 2013 lalu akibat pembagian harta gono-gini. "Saya dipukul di telinga hingga gendang telinga saya rusak dan cacat seumur hidup. Ini langsung saya laporkan ke polisi," ujar Merry, Rabu (14/5/2014).

Akan tetapi, setelah dilimpahkan ke kejaksaan, proses hukumnya jadi lambat. Menurut Merry, meskipun telah dilimpahkan ke pengadilan, namun belum juga diproses dipersidangan.

"Kenapa tidak segera disidangkan? Saat kita tanya ke jaksanya, Pak Triyanto, jawabannya selalu sabar," keluhnya.

Sementara, Juraidah, penasehat hukum korban, mengatakan jika berkas tersebut telah dinyatakan P-21 pada November 2013. Sedangkan pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan pada 11 Maret 2014. "Itu kan terlalu lama baru disidangkan," kata Juraidah.

Sementara, JPU Triyanto yang dikonfirmasi terpisah, langsung membantah tudingan lambatnya penanganan perkara penganiayaan yang dimaksud. Dia mengatakan jika perkara tersebut malah sudah tiga kali disidangkan. Terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan 335 ayat 1 KUHP.

Dijelaskannya, pembacaan dakwaannya tanggal 22 April 2014 lalu. Kemudian terdakwa sudah mengajukan eksepsi pada 30 April 2014 dan JPU telah menjawab eksepsi pada 7 Mei 2014 lalu. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Merrywati, Djarot dan Yuli Handayani.

"Tahap sidang sekarang tinggal menunggu putusan sela atas eksepsi terdakwa. Tidak ada yang lambat," tegas Tri. (*)

Editor: Roelan