Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pidana Pemilu

Hadirkan 9 Saksi, Baharuddin Disidang Secara Maraton
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-05-2014 | 14:47 WIB
sidang baharuddin pn1.jpg Honda-Batam
Para saksi saat memberikan keterangan dalam sidang pidana Pemilu di PN Tanjungpinang dengan terdakwa Baharuddin.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang pidana Pemilu dengan terdakwa Baharuddin, anggota Panwaslu Tanjungpinang yang mengendapkan berkas perkara pelanggaran pemilu atas dugaan manipulasi suara di PPS Tanjungayun Sakti, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara maraton, Rabu (14/5/2014).

Usai pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum langsung menghadirkan 9 saksi  diantaranya, Sudarmanto, anggota Panwaslu Tanjungpinang, Muslim SH dan Aswin Nasution, M. Sukron Kadafi, dua orang dari Bawaslu masing-masing Nofrizal dan Herlina serta saksi-saksi lainnya.

Dalam pemeriksaan pertama, Majelis Hakim langsung memeriksa saksi anggota Panwascam Bukit Bestari, Sudarmanto dimana saksi membenarkan adanya laporan dugaan pidana Pemilu yang dilaporkan Caleg Partai Hanura Reni atas dugaan manipulasi dan pengurangan perolehan suara yang diduga dilakukan anggota PPS Tanjung Ayun Sakti.

"Dan atas laporan itu, Baharuddin sudah memproses dengan memanggil dan meminta keterangan semua pelapor, dan terlapor, termasuk saya sendiri sebagai anggota Panwascam," kata Sudarmanto.

Sementara itu, saksi lain yang diperiksa adalah anggota PPS M. Sukron Kadafi, selaku anggota PPS dan terlapor yang diduga memanipulasi suara caleg. Sukron mengakui manipulasi data dan mengurangi perolehan suara Reni dan caleg lainnya serta suara partai politik atas suruhan caleg nomor 1 Partai Hanura di dapil Bukit Bestari, Rona Andaka terhadap saksi.

"Saya diinstruksikan Rona Andaka, karena katanya sudah ada persetujuan dan instruksi dari ketua partai serta semua caleg Hanura," kata Sukron.

Namun pada saat penghitungan ‎suara di tingkat PPK, tambah Sukron, Reni protes dan menyatakan akan melaporkan pemindahan perolehaan suaranya itu ke Panwas. "Saat itu PPK juga tidak mau membacakan hasil Pleno PPS yang kami buat dan kami diminta memperbaiki data D1 di lantai III Kantor PPK, dan saat itu juga saya kembalikan perolehan suara sejumlah caleg di 51 PPS sesuai dengan perolehan suara berdasarkan data C1 KPPS," jelas Sukron.

Sedangkan pelaporan Reni ke Panwas atas dia mengetahui setelah dirinya, dipanggil dan diperiksa Baharuddin sebagai terlapor di Panwaslu Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang. "Setelah pemeriksaan itu, saya tidak tahu lagi," ujarnya.

Sementara saksi lain dari Bawaslu dan Panwaslu, juga menceritakan, kronologis mandegnya dan tidak ditindaklanjuti Baharuddin kasus pidana Pemilu yang diprosesnya. Termasuk mengenai menghilangnya Baharuddin dengan melarikan dan membawa BAP perkara pidana Pemilu, yang hingga batas akhir pelaporan pidana Pemilu tidak jadi dilaporkan ke penyidik Polres Tanjungpinang.

"‎Dengan bantuan kepolisian, kami menemukan yang bersangkutan (Baharuddin-red) di Hotel Hermes, Teluk Bakau, Bintan," ujar Aswin Nasution.

Setelah memeriksa 9 saksi dalam sidang tahap pertama, Majelis Hakim akhirnya menghentikan persidangan, dan rencananya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya.

Editor: Dodo