Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Lima Komisioner KPU Karimun dan Anggota Panwaslu Tanjungpinang Terancam Dipecat
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-05-2014 | 19:21 WIB
nur_hidayat_sardini.jpg Honda-Batam
Nur Hidayat Sardini, anggota DKPP Pusat. (Foto: istimewa).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima Komisoner KPU Karimun dan anggota Panwaslu Tanjungpinang, yang telah diperiksa Majelis Etik DKPP Daerah, terancam dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Ketua Majelis Etik Pemeriksa DKPP Nur Hidayat Sardini, bersama 4 anggota Majelis Etik DKPP Daerah, masing-masing Ridarman Bay dari KPU Kepri, Razaki Persada dari Bawaslu, serta Dirut BUMD Kepri Eva Amlia dan Wiriawan SH dari tokoh masyarakat, menyatakan pelaksanaan penjatuhan sanksi atas pemeriksaan yang sudah dilakukan seluruhnya akan diboyong dan diplenokan di DKPP Pusat.

"Saat ini pemeriksaan atas dugaan pelangaran kode etik Komisioner KPU karimun dan anggota Panwaslu Tanjungpinang sudah selesai kita laksanakan, dari hasil pemeriksaan ini nantinya, masing-masing anggota Majelis DKPP Daerah akan membuat risalah pemeriksaan, kesimpulan dan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan masing-masing teradu," kata Nur Hidayat Sardini, Selasa (13/5/2014).

Selanjutnya, penilaian dan penjatuhan sanksi akan diserahkan pada Majelis Etik DKPP Pusat, sesuai dengan tiga kategori sanksi, peringatan secara tertulis, penonaktifan sementara atau penonaktifan tetap alias dipecat.

Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian serta pengambilan keputusan, tambah Nur Hidayat Sardini, dilakukan berdasarkan atusan UU nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, serta Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Semuanya nantinya akan diputuskan melalui rapat pleno DKPP Pusat, dan minggu depan kita jadwalkan hasil putusan dari pemeriksan terhadap teradu atas pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ini sudah diputus dan diumumkan," ujar Nur Hidayat Sardini.

Dasi sisi lain mengenai ketentuan, keadaan, dan peranan masing-masing, juga akan dinilai, baik mengenai sumpah jabatan, azas-azas termasuk norma dan perilaku pada seorang penyelenggara Pemilu.

Sidang DKPP Ungkap Bobroknya Kinerja Penyelenggara Pemilu di Karimun
Dalam sidang Majelis Etik DKPP Daerah, terungkap sejumalah kebobrokan penyelenggara Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Karimun, mulai di tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU Karimun.

Bahkan, selain melakukan manipulasi suara, yang mengakibatkan caleg PKB Zulfan Effendi tidak lolos sebagai anggota DPRD, Ketua Panwaslu Karimun, Nurmaida Silitonga, juga mengatakan jika sampai saat ini banyak rekomendasi yang diberikan Panwas tidak ditindaklanjuti KPU Karimun sebagaimana mestinya.

"Sampai saat ini masih banyak rekomendasi Panwaslu yang tidak ditindaklanjuti KPU, termasuk KPPS dan PPS banyak yang tidak mengerti dengan teknis dan pelaksanaan Pemilu di Karimun, akibat bimtek yang tidak berhasil dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari KPU Karimun," kata Nurmaida.

Di tingkat KPPS dan PPS hingga ke kecamatan, dalam pemungutan dan penghitungan Suara banyak data C1 yang hilang, dan hal ini sudah direkomendasikan Panwas untuk dilakukan penghitungan ulang sebelumnya. Namun dengan arogan Ketua KPU Karimun, tidak akan melaksanakan rekomendasi tersebut dan siap menanggung risikonya.

Atas temuan pelanggaran itu, DKPP Daerah memerintahkan pada Panwaslu Karimun untuk merekap dan melaporkan seluruh total temuan mereka yang dilaporkan, dan rekomendasi tetapi tidak diindahkan dan ditindaklanjuti oleh KPU Karimun.

Editor: Dodo