Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga Hari Ini, Jaksa Batam Belum Bisa Hadirkan Terdakwa Pidana Pemilu
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 13-05-2014 | 12:36 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sampai hari ini Jaksa masih belum bisa menghadirkan Selamat Acmadi, terdakwa pidana pemilu yang gagal dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

"Kita masih dilakukan pencarian bekerjasama dengan pihak Polisi terhadap terdakwa," kata Wahyu Susanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Selasa (13/5/2014).

"Kita berkeyakinan dia masih berada di Batam," ujarnya.

Ketika ditanya tentang batas waktu pencarian dan masa kadaluwarsa perkara tersebut, Wahyu belum bisa memastikan karena masih simpang siur karena tidak diatur dalam UU Pemilu.

"Batasan waktu masih simpang siur, karena tidak diatur dalam UU Pemilu. Kalau berpandangan ke KUHAP ada kadaluwarsanya. Sepanjang tidak diatur di UU Pemilu, kita akan mengacu ke KUHAP," kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dianggap tak mampu menghadirkan terdakwa pelanggaran pidana pemilu, Selamat Achmadi, ke persidangan sampai sidang yang ketiga kalinya. Majelis hakim yang diketuai Merirywati akhirnya mengembalikan berkas perkara terdakwa kepada JPU, Rabu (7/5/2014) sore.

Sidang pelanggaran pidana pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, sekitar pukul 16.00 WIB, merupakan sidang yang ketiga. JPU Wahyu, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa, mengingat batas waktu yang masih ada sampai Senin (12/5/2014) mendatang.

Namun, majelis hakim menolak permohonan jaksa dan langsung mengembalikan berkas perkara kepada JPU. Menurut majelis hakim, itu sudah merupakan kesepakatan majelis lantaran waktu yang diberikan kepada JPU tak bisa ditepati.

"Ini sudah sidang yang ketiga dan waktu yang keempat hari, terdakwa belum bisa dihadirkan. Majelis terpaksa ambil sikap, kembalikan berkas terdakwa Selamat Achmadi ke JPU," kata Merrywati.

Pengembalian berkas perkara pelanggaran pemilu atas terdakwa Selamat Achmadi, kata Merrywati, statusnya NO (tidak dapat diterima). Tetapi, berkas yang dikembalikan tersebut tidak serta merta membebaskan terdakwa dari tuntutan atau berkas tersebut tidak kategori kadaluwarsa.

"Kalau jaksa sudah menemukan terdakwa, bisa langsung diajukan dan disidangkan kembali, bukan berarti kadaluwarsa kalau NO," tegasnya.

Editor: Dodo