Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Aktivitas Penimbunan Limbah B3

Mantan Pekerja PT Rinaldi Diperiksa Bertahap
Oleh : Ali / Dodo
Rabu | 25-05-2011 | 18:21 WIB

Batam, batamtoday - Terkait aktivitas PT Rinaldi Acbasindo (PT RA), yang diduga melakukan penimbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3) saat ini Bapedalda Kota Batam melakukan pemeriksaan kepada saksi dari perusahaan tersebut.

"Saya tahu seluk beluk aktivitas perusahaan ini dari awal hingga disegel, maka dari itu saya tahu limbah itu dari kapal mana saja,"  ujar mantan pekerja yang minta namanya dirahasiakan kepada wartawan usai pemeriksaan, Rabu 25 Mei 2011.

Keterangan yang disampaikan saksi yang merupakan mantan pekerja di sub kontraktor perusahaan tersebut menyatakan terdapat tiga titik lokasi penimbunan limbah ilegal yang disegel di areal milik PT RA merupakan limbah yang dihasilkan dari tiga kapal penghasil limbah diantaranya yakni Kapal Sea Hawk, Marine Breeze dan Spear 1.

Akan tetapi yang terjadi di lapangan, penyidik Bapedalda Kota Batam hanya melakukan penyegelan satu dari tiga kapal yang melakukan tank celaning ilegal tersebut yakni Spear 1. Sementara dua kapal lainnya, Sea Hawk dan Marine Breeze tidak disegel dan dibiarkan lepas begitu saja tanpa pengawasan.

"Saya memberikesaksian sebanyak 17 jawaban sesuai yang ditanya PPNS tentang yang saya tahu di lapangan, dan keterangan yang saya berikan tidak mengatakan salah benarnya perusahaan itu," ujar mantan pekerja itu.

Dia kembali mengatakan, untuk masalah dokumen perusahaan seperti izin, dirinya tidak tahu sama sekali, namun bila ditanyakan asal muasal limbah dirinya tahu persis.

Sementara itu informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan keterangan yang diberikan saksi kunci dengan saksi lainnya dari staf dan orang kepercayaan pemilik PT RA, Hamzah tentang keberadaan limbah ini bertolak belakang. Dimana keterangan staf lapangan PT RA, limbah itu berasal dari kapal Spear 1 yang rencananya akan di-scrap.

"Dari keterangan saksi kunci ini dengan saksi dari perusaahan sangat menyimpang sekalii, maka dengan itu, kita akan kembali memanggil staf lapangan PT RA. Kita akan mempertegas kembali mengenai asal limbah tersebut," ujar penyidik PPNS Bapedalda kepada wartawan.

Sementara itu, Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Batam mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan kepada perusaan yang telah melakukan pencemaran lingkungan ini yang dimiliki oleh Hamzah.

"Kita tetap melakukan pemeriksaan, untuk minggu ini kita telah melakukan pemanggilan dua orang saksi kunci untuk dimintai keterangannya, dan kita juga terpaksa harus melakukan Pengumpulan Bukti Keterangan karena dari keterangan saksi dari perusaahan dengan keterangan saksi ahli sangat berbeda," ujarnya.