Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPJU Naik, Pajak Hiburan Stagnan

Fraksi PDI Perjuangan Tolak Kenaikan PPJU
Oleh : Tunggul / Dodo
Rabu | 25-05-2011 | 15:57 WIB

Batam, batamtoday - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batam menolak penerapan kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sebesar lima persen di tahun 2011 dan enam persen di 2012.

Penolakan Fraksi partai berlambang banteng bermulut putih itu disampaikan dalam Rapat Paripurna V DPRD Kota Batam yang membahas laporan panitia khusus pembahasan rencana peraturan daerah Kota Batam tentang pajak-pajak daerah Kota Batam pada Rabu, 25 Mei 2011.

"Kami menolak kenaikan PPJU itu karena kondisi ekonomi rakyat yang saat ini sedang sulit," kata Nuryanto, ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batam.

Nuryanto mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung kenaikan pendapatan daerah, namun seharusnya pemerintah lebih arif dalam menentukan instrumen-instrumen pendukung kenaikan pendapatan itu.

PPJU setiap tahunnya, lanjut Nuryanto, menghasilkan pendapatan bagi Kota Batam sebesar Rp60 miliar. Namun menurutnya, PPJU ini merupakan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat kecil setiap bulannya dan kenaikan itu dirasa akan terasa memberatkan.

"Jadi jangan hanya asal menaikkan pajak. lihat dulu kondisi ekonomi masyarakat," kata dia.

Pria yang akrab dipanggil Cak Nur ini mengatakan lebih baik pemerintah menaikkan pajak hiburan ketimbang PPJU mengingat hiburan memiliki segmentasi masyarakat menengah ke atas.

Penentuan disahkannya kenaikan PPJU ini dilakukan melalui voting setelah tidak tercapai kesepakatan. Alhasil, dari sembilan fraksi di DPRD Kota Batam, hanya PDI Perjuangan dan Hanura saja yang menolak kenaikan itu.

"Tolong hormati hak demokrasi kami dalam menolak kenaikan PPJU ini," ujar Ruslan Kasbulatov, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam yang juga anggota F-PDI Perjuangan ini dengan lantang.

Namun, sikap PDI Perjuangan ini justru ditanggapi oleh politisi Partai Amanat Nasional, AA. Sony yang menilai sikap penolakan itu mengingkari Perda APBD yang telah diteken bersama oleh 45 anggota DPRD Kota Batam.

"Kami menghormati penolakan itu, tapi lihat Perda APBD yang telah sama-sama kita setujui untuk meningkatkan pendapatan Kota Batam," sindir AA. Sony.

Sementara, untuk voting kenaikan pajak hiburan terdapat enam fraksi yang mendukung kenaikan sementara tiga fraksi sisanya menolak.

Uniknya, meski banyak yang mendukung kenaikan, namun pajak hiburan ini tetap stagnan alias tidak dinaikkan.