Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Kejari Tanjungpinang Kembalikan Berkas Dedi Candra ke Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 10-05-2014 | 08:03 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang lagi-lagi mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) Dedi Candra, tersangka korupsi pengadaan lahan sekolah, ke penyidik Polres Tanjungpinang dengan alasan belum lengkap.

"BAP-nya masih kita kembalikan lagi karena masih ada sedikit kekurangan. Dan kita terus lakukan koordinasi melalui petunjuk pengembangan kasus dalam BAP," ujar Maruhum SH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (8/5/2014).

Ditanya mengenai petunjuk yang dimaksud, Maruhum enggan membeberkan dengan alasan sudah menyangkut teknis. Maruhum menjelaskan, selain mengenai keterangan saksi, penyidik juga perlu memperluas area penyidikan, khususnya mengenai perencanaan penganggaran dan pelaksanaan perencanaanya dalam pembangunan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sementara, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, yang dikonfrimasi dengan hal ini, Jumat (9/5/2014), menyarankan untuk bertanya langsung kepada Kasat Reskrim, karena sudah menyangkut teknis. Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista yang berusaha dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan karena saat dihubungi ponsel yang bersangkutan masih sibuk. (*)

Editor: Roelan