Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usut Pihak Lain dalam Kasus Korupsi UMRAH, Kejati Kepri Tunggu Putusan PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 10-05-2014 | 07:45 WIB
Aspidsus-Kejati-Kepri,-Yulianto-SH-MH1jpg.jpg Honda-Batam
Yulianto SH,  Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) masih menunggu fakta persidangan dan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.


Pada sidang perdana kasus korupsi pembangunan gedung baru dan kompetensi UMRAH yang menelan dana APBN 2012 sebesar Rp14,045 miliar, Kamis (8/5/2014) kemarin, itu diungkap keterlibatan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Yuzad, Konsultan Pengawas Tri Asmoyo WU ST dari CV Tunjuk Satu Konsultan, serta Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Kuasa Penguna Anggaran (KPA).

"Kalau mau diusut, memang semua itu berperan dalam dugaan korupsi ini. Tapi kami tidak mau sembarangan. Kami menunggu fakta dan hasil putuan Pengadilan Tipikor nanti," kata Yulianto SH, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, kepada wartawan, Jumat (9/5/2014).

"Kalau sudah nyata-nyata dalam fakta persidangan dan putusan terhadap terdakwa Tengku Afrizal dan Rudjianto Soetjatmiko, kami akan proses sesuai dengan aturan dan fakta peranan masing-masing," imbuhnya.

Menurut Yulianto, sesuai dengan fakta dan peranan masing-masing dari seluruh tersangka yang ditetapkan, selalu dilihat dari pelaku utama dalam setiap korupsi. Sehingga selain penyidikan, 'recovery' aset nilai kerugian negara dari korupsi yang timbul dapat dilaksanakan.

"Kita lihat saja nanti perkembanganya, karena saat ini baru sidang. Tetapi kalau ada penetapan dari majelis hakim tipikor atas fakta di persidangan, kami akan proses," katanya.

Sebagaimana diberitakan, pada sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan asal muasal pelaksanaan proyek pembangunan gedung baru dan kompetensi UMRAH. Termasuk keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi pencairan dana 100 persen proyek tersebut dengan memanipulasi progres fiktif kegiatan pembangunan untuk mendapatkan pembayaran lebih.

Dalam dakwaan JPU dikatakan, pencairan dana Rp14,045 miliar pembangunan tahap pertama gedung baru dan kompetensi mahasiswa UMRAH dilakukan oleh kontraktor PT Prambanan Dwipaka Rudjianto Soejatmiko dan terdakwa Tengku Afrizal selaku PPK, yang menyodorkan berita acara progres kemajuaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan fiktif kepada panitia penerima hasil pekerjaan.

"Panitia penerima hasil pekerjaan yang diketuai Rumzi Samin tidak meneliti secara riil kondisi pelaksanaan pembangunan di lapangan. Namun oleh terdakwa Tengku Afrizal selaku PPK, menyodorkan berita acara kemajuan pekerjaan 100 persen yang sebelumnya sudah disiapkan terdakwa Tengku Afrizal dan ditandatangani terdakwa Rudjianto Soejatmiko," ungkap JPU, Ekhard Phalevia.

Apalagi dalam laporan konsultan pengawas pekerjaan, Tri Asmoyo WU ST, mengatakan jika sudah ada laporan kemajuaan pekerjaan per minggu dan per bulan sehingga hasil kemajuaan pekerjaan  dan berita acara yang disodorkan itu benar adanya.

M Yazid ST sebagai PPTK, juga malah mengamini dengan mengatakan, "Betul, Pak Kalau tidak saya tidak mau menandatanganilaporan progres kemajuan pekerjaan ini," kata PNS di Dinas PU Kepri ini meyakinkan sebagaimana tertulis dalam dakwaan Tengku Adrizal dan Rudjianto Soetjatmiko.

Akhirnya Rumzi Samin selaku Ketua Penerima Hasil Pekerjaan bersama tiga anggotanya menandatangani progres pekerjaan fiktif yang dibuat oleh terdawka Tengku Afrizal yang menyatakan pekerjaan sudah 100 persen atau 42,2 persen dari tahap pertama dari pelaksanaan pembangunan gedung baru kompetensi mahasiswa UMRAH 2012.

Selain Rumzi Samin, dalam Dakwaan JPU juga mengungkap keterlibatan Rektor UMRAH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga dinyatakan turut terlibat dalam pencairan 100 persen pekerjaan tahap pertama pembangunan gedung baru dan kommpetensi UMRAH 2012 itu. (*)

Editor: Roelan