Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi di UMRAH

Rumzi Samin Mengaku Tak Tahu Soal Teknis Proyek
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-05-2014 | 17:54 WIB
rumzi_samin1.jpg Honda-Batam
Rumzi Samin (Foto: dok UMRAH)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada proyek pembangunan gedung baru dan komptensi mahasiswa Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Rumzi Samin, mengaku telah dimanfaatkan oleh terdakwa Tengku Afrizal selaku PPK, dan M. Yazid selaku PPTK, serta Tri Asmoyo WU ST selaku konsultan pengawas dari CV Tunjuk Satu Konsultan. Soalnya, Rumzi mengaku tak tahu-menahu mengenai teknik bangunan proyek.

"Saya terus terang tidak tahu-menahu dengan pelaksanaan proyek seperti ini. Tapi rektor menunjuk saya sebagai ketua panitia penerima barang karena memang sudah tidak ada lagi orang yang bisa ditunjuk di UMRAH," ungkap Rumzi Samin saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Jumat (9/5/2014).

Dia mengaku menandatangani laporan progres fikif yang disodorkan Tengku Afrizal, karena sesuai jaminan konsultan pengawas, PPTK serta Tengklu Afrizal selaku PPK, yang bersamaan dengan akan berakhirnya tutup tahun anggaran.

"Terus terang, manalah saya mengerti dengan teknis proyek. Saya memang melakukan peninjuan saat itu. Tapi karena tidak mengerti, sesuai dengan laporan kami anggap sudah sesuai dengan progres di lapangan. Bagi saya, bagaimana proyeknya dapat cepat selesai," ujar Rumzi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadianya pencairan 42,2 persen pekerjaan proyek pembangunan gedung baru dan kompetensi mahasiswa UMRAH tahap pertama dengan total dana Rp14,045 miliar didasarkan pada progres fiktif pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Pada sidang perdana yang menyeret Tengku Afrizal dan Rudjianto Soejatmiko sebagai terdakwa, Kamis (8/5/2014) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan, pencairan dana Rp14,045 miliar itu dilakukan oleh kontraktor PT Prambanan Dwipaka, Rudjianto Soejatmiko, dan terdakwa Tengku Afrizal selaku PPK, yang menyodorkan berita acara progress kemajuan pelaksanaan pekerjaan pembangunan fiktif kepada ketua PPHP, Rumzi Samin.

"Panitia penerima hasil pekerjaan yang diketuai Rumzi Samin tidak meneliti secara riil kondisi pelaksanaan pembangunan di lapangan. Namun oleh terdakwa Tengku Afrizal selaku PPK, menyodorkan berita acara kemajuan pekerjaan 100 persen yang sebelumnya sudah disiapkan terdakwa Tengku Afrizal dan ditandatangani terdakwa Rudjianto Soejatmiko," ungkap JPU, Ekhard Phalevia.

Hal itu diperparah dengan hasil laporan konsultan pengawas pekerjaan, Tri Asmoyo WU ST, yang mengatakan jika sudah ada laporan kemajuan pekerjaan per minggu dan per bulan sehingga hasil kemajuan pekerjaan dan berita acara yang disodorkan itu benar adanya.

M. Yazid ST sebagai PPTK juga malah mengamini dengan mengatakan, "Betul Pak, kalau tidak saya tidak mau menandatangani laporan progres kemajuan pekerjaan ini," kata PNS di Dinas PU Kepri ini meyakinkan Rumzi Samin sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

Akhirnya Rumzi Samin selaku ketua PPHP bersama tiga anggotanya menandatangani progres pekerjaan fiktif yang dibuat oleh terdakwa Tengku Afrizal, yang menyatakan pekerjaan sudah 100 persen atau 42,2 persen dari tahap pertama dari pelaksanaan pembangunan gedung baru kompetensi mahasiswa UMRAH 2012.

Selain Rumzi Samin, dakwaan JPU juga memaparkan peran Rektor UMRAH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dinyatakan turut terlibat dalam pencairan 100 persen pekerjaan tahap pertama proyek tersebut. Alasan JPU, Rektor UMRAH-menunjuk dan mengeluarkan SK penunjukan PPK, PPTK serta PPHP. Demikiaan juga penandatangan berita acara dan surat perintah membayar (SPM) pencairan dana Rp14,045 miliar dari pekerjaan fiktif itu.

Sementara dari hasil pemeriksaan dan perhitungan tim ahli konstruksi, total riil pelaksanaan pekerjaan proyek gedung baru dan kompetensi mahasiswa UMRAH per tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar 35,91 persen dari nilai Kontrak Rp14,045 milliar.

Karena itu terdapat selisih 6,19 persen kelebihan dari berita acara progress pekerjaan fiktif yang dibuat dan ditandatangani terdakwa Tengku Afrizal, Rudjianto Soejatmiko, M Yasin selaku PPTK, dan Tri Asmoyo WU ST selaku konsultan pengawas dari CV Tunjuk Satu Konsultan.
 
Dan atas perbuatan terdakwa Rudjianto Soejatmiko selaku rekanan pelaksana pekerjaan dan terdakwa Tengku Afrizal selaku PPK, telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini UMRAH sebesar Rp864 juta. (*)

Editor: Roelan