Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Jadi Saksi Ahli dalam Penyidikan Pelanggaran Pemilu di Batam
Oleh : Hadli
Jum'at | 09-05-2014 | 17:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tidak hanya Komisioner KPU Batam nonaktif, Mulkan Siregar, dan staf KPU Batam yang memenuhi penggailan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri (Tim Gakkumdu) atas dugaan pelanggaran pemilu di Batam, namun komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri juga hadir dalam penyidikan yang berlangsung di Mapolda Kepri.

Salah satunya Marsudi, Divisi Hukum KPU Kepri. KPU Provinsi Kepri sifatnya sebagai saksi ahli terkait kasus ini," ujar  Marsudi kepada wartawan di Polda Kepri, sebelum menemui penyidik, Jumat (9/5/2014).

Menurut dia, keterangan yang disampaikan kepada penyidik berhubungan dengan kewenangan KPU Provinsi Kepri dalam mengambil langkah dan tindakan sepanjang terjadinya dugaan penggelembungan dan penyusutan suara yang diikuti dengan pengajuan keberatan oleh saksi-saksi parpol hingga jadwal molor.

"Sebelum menonaktifkan, sudah 5 kali kita supervisi kepada KPU Batam, itu yang kami berikan ke penyidik. Yang intinya tentang tanggung jawab dan kewenangan KPU Provinsi setelah mengambil alih," tutup dia.

Editor: Dodo