Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terekam CCTV, Pencuri Motor Ini Dibekuk Polisi Satu Jam Usai Beraksi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-05-2014 | 16:24 WIB
CCTV-Singapore-Slider.jpg Honda-Batam
Ilustrasi CCTV.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aksi kriminal Rusdi alias Roy yang mencuri sebuah sepeda motor terhenti setelah pria ini dibekuk Satuan Reskrim Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang. Rusdi dibekuk satu jam kemudian setelah aksinya terekam CCTV, Jumat (9/5/2014).

Kapolsek Bukit Bestari, Komisaris Jaswir mengatakan sekitar pukul 14.00 WIB, Rusdi, warga Km 14 ini, mencuri Honda Vario warna silver bernomor polisi BP 2748 WA, milik karyawan Toko Warna Warni, di Jalan Brigjen Katamso KM 2 Tanjungpinang.

Dari pengakuan korban saat melapor ke Polsek Bukit Bestari, sebelum hilang, motor terparkir di depan toko sudah dikunci, sedangkan pemilik masuk ke dalam toko untuk bekerja. Namun Naas, sekitar pukul 14.00 WIB, saat pemilik mau keluar, motor yang sebelumnya diparkir di depan toko sudah hilang.

"Atas kejadiaan itu, korban langsung melapor ke Polisi, dan setelah kita olah TKP, dan ternyata toko dilengkapi dengan CCTV, langsung kita periksa, ternyata seseorang telah mencuri motor korban dan mendorongnya hingga ke arah masjid di km 2," kata Jaswir.

Bermodal hasil rekaman CCTV, Polsek Bestari langsung memburu pelaku, dan sekitar pukul 15.00 WIB, Rusdi dibekuk saat sedang nongkrong bersama motor curiannya sekitar 200 meter dari lokasi pencurian.

Saat itu juga pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Bestari, guna proses hukum lebih lanjut. Rusdi dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Untuk proses hukum saat ini tersangka kita amankan di sel, dan kita masih terus melakukan pengembangan kasus pencurian ini, dan saat ini anggota bersama Kanit Reskrim masih membur‎u rekan pelaku yang sebelumnya juga melakukan pencurian motor di sejumlah TKP di Tanjungpinang," pungkas Jaswir.

Editor: Dodo