Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konsultan Pengawas dan Pemeriksa Barang Juga Terseret

Dakwaan Tengku Afrizal dan Rudjianto Ungkap Keterlibatan PPTK dan KPA
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-05-2014 | 09:40 WIB
dua terdakwa.jpg Honda-Batam
Kedua terdawka korupsi, Tengku Afrizal dan Rudjianto Soejatmiko di PN Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi dengan cara memanipulasi progres fiktif kegiatan pembangunan gedung baru dan kompetensi mahasiswa UMRAH Tanjungpinang di Dompak untuk mendapatkan pembayaran lebih, terungkap di pengadilan.

Dalam sidang perdana korupsi UMRAH dengan dua terdakwa masing-masinag Tengku Afrizal selaku PPTK, dan Rudjianto Soejatmiko selaku Kontraktor pelaksana dari PT Prambanan Dwi Paka, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (8/5/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan keterlibatan PPTK, KPA, konsutlan pengawas bahkan Panitia Penerima Barang. 

Dalam dakwaan JPU secara jelas digambarkan keterlibatan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPTK), M Yazid ST, dan Tri Asmoyo WU ST selaku Konsultan Pengawasn dari CV Tunjuk Satu Konsultan, serta Panitia Penerima Barang yang diketuai Rumzi Samin yang melakukan penandatangan berita acara progres fiktif kegiatan guna memperoleh bayaran tahap pertama pekerjaan sebesar Rp14,045 milliar dana APBN 2012.

Dalam dakwaan JPU diterangkan, otak intelektual pencairan dana Rp14,045 miliar pembangunan tahap pertama gedung baru dan kompetensi mahasiswa UMRAH dilakukan oleh terdakwa Tengku Afrizal selaku PPK, yang menyodorkan berita acara progress kemajuaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan fiktif kepada panitia penerima hasil pekerjaan.

"Panitia penerima hasil pekerjaan yang diketuai Rumzi Samin tidak meneliti secara riil kondisi pelaksanaan pembangunan di lapangan. Namun oleh terdakwa Tengku Afrizal selaku PPK, menyodorkan berita acara kemajuan pekerjaan 100 persen yang sebelumnya sudah disiapkan terdakwa Tengku Afrizal dan ditandatangani terdakwa Rudjianto Soejatmiko," ungkap JPU, Ekhard Phalevia.

Kendati Rumzi Samin sempat menanyakan mengenai kebenaran persentase pekerjaan sesuai dengan berita acara yang dibuat kepada konsultan pengawas. Oleh konsultan pengawas pekerjaan, Tri Asmoyo WU ST, dikatakan jika sudah ada laporan kemajuaan pekerjaan per minggu dan per bulan sehingga hasil kemajuaan pekerjaan itu benar adanya.

M Yazid ST sebagai PPTK juga yang mengamini. "Betul, Pak. Kalau tidak saya tidak mau menandatangani laporan progres kemajuan pekerjaan ini," ujar Yazid meyakinkan seperti dalam dakwaan yang dibacakan JPU.

Karena kurang yakin, Rumzi Samin melakukan peninjauan ke lokasi pelaksanaan pekerjaan. Namun peninjuaan yang dilakukan saat itu ternyata bukan untuk melakukan pemeriksaan barang yang akan diterima.

Atas permintaan terdakwa Tengku Afrizal selaku PPK dan akan berakhirnya masa pelaksanaan anggran, akhirnya Rumzi Samin selaku Ketua Penerima Hasil Pekerjaan bersama tiga anggotanya menandatangani progres pekerjaan fiktif yang dibuat oleh terdawka Tengku Afrizal yang menyatakan pekerjaan sudah 100 persen atau 42,2 persen dari tahap pertama dari pelaksanaan pembangunan gedung baru kompetensi mahasiswa UMRAH 2012.

Selain itu, itu Rektor UMRAH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga dinyatakan turut serta terlibat dengan menunjuk dan mengeluarkan SK penunjukan PPK, PPTK, serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan pencairan dana Rp14,045 milliar dari proyek pelaksanaan pekerjaan fiktif atas berita acara kemajuaan pekerjaan yang diajukan oleh PPK, PPTK, dan kontraktor pelaksana.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan tim ahli konstruksi, total riil pelaksanaan pekerjaan proyek ruang belajar baru kompetensi mahasiswa UMRAH per tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar 35,91 persen dari nilai Kontrak Rp14,045 milliar.

Karena itu terdapat selisih 6,19 persen kelebihan dari berita acara progress pekerjaan fiktif yang dibuat dan ditandatangani terdakwa Tengku Afrizal, Rudjianto Soejatmiko, M Yasin selaku PPTK, dan Tri Asmoyo WU ST selaku konsultan pengawas dari CV Tunjuk Satu Konsultan.
 
"Atas perbuatan terdakwa Rudjianto Soejatmiko selaku rekanan pelaksana pekerjaan dan terdakwa Tengku Afrizal selaku PPK, telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini UMRAH sebesar Rp864 juta," papar JPU. (*)

Editor: Roelan