Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa 1,437 Kg Shabu dari Malaysia, Warga Asal Madura Ini Terancam Hukuman Mati
Oleh : Hadli
Rabu | 07-05-2014 | 19:59 WIB
photo 3.JPG Honda-Batam
Sejumlah barang bukti yang diamankan. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaringan narkotika internasional, Herman (38), warga Marleok, Pemakasan, Madura, Jawa Timur, terancam hukuman mati karena menyelundupkan 1,437 kg shabu dari Malaysia, yang dimasukkan ke dalam kipas angin bekas.

Direktur Reskrim Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohcmad, kepada wartawan mengatakan, setelah menindaklanjuti laporan Bea dan Cukai Batam atas tertangkapnya tersangka di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada Minggu (27/4/2014) pukul 8.30 WIB, jaringan narkotika internasional kurir Herman masih tetap menggunakan sel terputus.

"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka berperan sebagai kurir. Komunikasinya juga terputus dengan bandar yang ada di Surabaya. Tersangka tidak mengantongi nomor kontak bandar, melainkan bandar yang menghubungi tersangka. Tersangka juga tidak mengetahui bandarnya," terang Agus Rohmad, dalam ekspos kasus di Mapolda Kepri, Rabu (7/5/2014).

Dia menjelaskan, barang haram seberat 1,437 kg yang terdiri dari 15 paket itu dimasukkan dalam kipas angin bekas. Untuk mengelabui petugas, tersangka mengaku sebagai penjual barang seken. Herman yang menumpang KM Pintas Samudra 9 dari Johor Baru, diamankan setelah terdeteksi mesin X-Ray di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

"Ketika pelaku baru turun dari kapal Pintas Samudra 9, sekitar pukul 8.30 WIB, tersangka sempat mengelabui petugas. Tapi petugas sudah curiga, setelah dimasukkan ke dalam mesin X-Ray terdeteksi adanya jenis narkoba," terang Agus Rohcmad.

Tersangka mengkau baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan upah sebesar Rp14 juta untuk mengantarkan barang itu sampai ke tujuan. Namun, lanjut Agus, pihaknya tidak begitu saja percaya dengan tersangka.

Selain barang haram tersebut, turut serta diamankan satu unit koper warna hitam berisi pakaian, satu buah kardus berisi empat kain pel, tiga buah handle pintu, roll kabel dan tujuh buah lampu, serta puluhan lembar uang ringgit pecahan 50 ringgit dan ponsel merek Nokia, serta tiket kapal.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan acaman hukuman mati denda atau Rp10 miliar," tutup Agus Rohcmat. (*)

Editor: Roelan