Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beralasan Bantu Ambilkan Beasiswa, Pemuda Ini Malah Gagahi Pacar Sampai Tiga Kali
Oleh : Nurjali
Rabu | 07-05-2014 | 19:52 WIB
IMG_20140507_183901.jpg Honda-Batam
Pelaku Id, diamankan di Mapolsek Dabosingkep. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Pemuda tingting berinisial Id, 20 tahun, terpaksa diamankan polisi karena memaksa pacarnya, sebut saja Bunga, yang masih duduk di bangku SMA, untuk berhubungan badan. Orang tua Bunga tak terima dan melaporkan Id ke Mapolsek Dabosingkep.

"Menurut kesaksian orang tuanya, pelaku mengajak korban untuk mengambil beasiswa di rumah gurunya. Orang tua korban sempat melarang, namun korban tetap nekat pergi bersama pelaku. Alhasil, di rumah paman pelaku ini korban dicabuli sebanyak tiga kali," ungkap Kapolsek Dabo, AKP Syafrudin Anwar.

Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 2 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat membonceng Bunga, ternyata motor tidak diarahkan ke rumah gurunya, melainkan ke Desa Lanjut untuk mengambil air jampi-jampi dari pamannya agar korban lulus mengikuti ujian tes perguruan tinggi negeri.

Setelah mengambil air jampi-jampi tersebut, pada malam harinya pelaku mengajak korban untuk ke rumah pamannya yang berada di Kelurahan Dabo Lama. Setibanya di rumah paman pelaku tersebut, pelaku Id berusaha mengajak Bunga untuk berhubungan intim namun ditolak.

Tapi kehabisan akal, sekitar pukul 03.00 pagi Id kembali membawa Bunga ke rumah pamannya yang satu lagi. Di sini pelaku berhasil memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Setelah berhasil menaklukan korban, Id membekap pelaku selama tiga hari di rumah pamannya. Selama di rumah pamannya itu Id mengulangi perbuatannya sebanyak tiga kali terhadap korban.

Kasus ini masih ditangani di Unit Reskrim Polsek Dabosingkep. Sementara Id telah diamankan di Mapolsek Dabo untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 pasal pasal 81 ayat (1) dan (2), jo 332 KUHP. (*)

Editor: Roelan