Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pelanggaran Pemilu di Pengadilan Negeri Batam

Jaksa Gagal Hadirkan Terdakwa, Hakim Kembalikan Berkas Perkara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 07-05-2014 | 18:41 WIB
IMG_20140507_155846.jpg Honda-Batam
Sidang pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/5/2014) sore yang tanpa dihadiri terdakwa. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dianggap tak mampu menghadirkan terdakwa pelanggaran pidana pemilu, Slamet Acmadi, ke persidangan sampai sidang yang ketiga kalinya. Majelis hakim yang diketuai Meriawati akhirnya mengembalikan berkas perkara Slamet Acmadi kepada JPU, Rabu (7/5/2014) sore.

Sidang pelanggaran pidana pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, sekitar pukul 16.00 WIB, merupakan sidang yang ketiga. JPU Wahyu, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa, mengingat batas waktu yang masih ada sampai Senin (12/5/2014) mendatang.

Namun, majelis hakim menolak permohonan jaksa dan langsung mengembalikan berkas perkara kepada JPU. Menurut majelis hakim, itu sudah merupakan kesepakatan majelis lantaran waktu yang diberikan kepada JPU tak bisa ditepati.

"Ini sudah sidang yang ketiga dan waktu yang keempat hari, terdakwa belum bisa dihadirkan. Majelis terpaksa ambil sikap, kembalikan berkas terdakwa Slamet Achmadi ke JPU," kata Meriawati.

Pengembalian berkas perkara pelanggaran pemilu atas terdakwa Slamet Achmadi, kata Meriawati, statusnya NO (tidak dapat diterima). Tetapi, berkas yang dikembalikan tersebut tidak serta merta membebaskan terdakwa dari tuntutan atau berkas tersebut tidak kategori kadaluarsa.

"Kalau jaksa sudah menemukan terdakwa, bisa langsung diajukan dan disidangkan kembali, bukan berarti kedaluarsa kalau NO," tegasnya.

Sementara itu, JPU Wahyu mengaku kecewa dengan kebijakan majelis hakim yang mengembalikan berkas perkara tersebut. Menurutnya, batas waktu masih ada dan pihaknya juga tetap melakukan pencarian terhadap terdakwa dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Sangat menyayangkan kebijakan majelis hakim, padahal ini masih hari keempat," kata Wahyu, usai persidangan.

Dikatakan Wahyu, pihaknya masih ingin menghadirkan terdakwa ke persidangan. Bahkan, upaya itu terus mereka lakukan sampai batas waktu yang ditentukan. "Kita masih mengupayakan pencarian terdakwa,"ujar dia.

Di tempat terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Armen, mengaku menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim. Kejaksaan, kata dia, akan terus mengupayakan pencarian terhadap terdakwa.

"Apapun keputusan majelis hakim, kami hormati. Terdakwa masih tetap dicari untuk dihadapkan ke persidangan," tegasnya.

Sebelumnya pada kasus yang sama, majelis hakim telah memutuskan vonis terhadap terdakwa Dori Hermanto dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta pada persidangan yang digelar di PN Batam, Selasa (6/5/2014) sore.

Dori Hermanto, pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) itu, dinyatakan bersalah dan terbukti telah memboyong 10 orang ke TPS 19 Kampung Belimbing, Bengkong Sadai, untuk melakukan pencoblosan dengan formulir C-6 milik orang lain atas suruhan Abdul Azis (caleg Partai Demokrat).

"Terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta. Apabila denda tak dibayar diganti dengan hukuman dua bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 301 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi/Kota," kata Ketua Majelis Hakim, Meriawati SH, di PN Batam.

Pada sidang tersebut, majelis hakim sempat mempertanyakan JPU yang belum bisa menghadirkan terdakwa Slamet Acmadi. Sebab, dalam perkara tersebut Slamet Acmadi selaku Ketua KPPS TPS 19 Kampung Belimbing, Bengkong Sadai, juga turut melakukan pelanggaran.

"Jaksa masih sanggup, tak? Kalau tidak, biar dikembalikan berkasnya ini," ujar majelis hakim Budiman Sitorus. (*)

Editor: Roelan