Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ibu Rumah Tangga Pengedar Shabu Dibekuk Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 07-05-2014 | 12:22 WIB
sabu_irt_uban.jpg Honda-Batam
Tersangka VAR( memakai sebo) saat saat berada ruang Satresnarkoba Polres Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - VAR (34), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Bintan Timur, dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan karena menjual narkotika jenis shabu.

KBO Satnarkoba Polres Bintan, Inspektur Polisi Satu Paino Sehat kepada BATAMTODAY.COM mengatakan VAR ditangkap pada Selasa (29/4/2014 lalu  setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di kediaman tersangka sering menjadi tempat  transaksi narkotika.

"Setelah dilakukan pengintaian dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan  rumahnya. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dua buah charger handphone yang diduga berisi shabu dari dalam lemari di kamarnya," ungkap Paino, Rabu (7/4/2014).

Tersangka dan sejumlah barang bukti langsung diamankan di Mapolres Bintan. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 paket besar shabu dan 5 paket kecil yang disimpan dalam charger handphone, dengan berat total ditaksir mencapai 8.11 gram. Selain itu turut diamankan unit handphone merk Nokia, 2 buah charger merk Travel Charger.

VAR dijerat dengan pasal 112 ayat 2, UU RI no 35 th 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Editor: Dodo