Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Ganti Rugi Lahan Fasos dan Fasum Natuna

Mantan Bupati Natuna Bersaksi di PN Tanjungpinang Besok
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-05-2014 | 19:43 WIB
raja_amirullah.jpg Honda-Batam
Mantan Plt Bupati Natuna, Raja Amirullah.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Pelaksana Tugas Bupati Natuna, Raja Amirullah, yang juga tersangka korupsi ganti rugi pengadaan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), dijadwalkan akan dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi pada sidang terdakwa Asmiyadi dan Bahtiar, di Pengadilan Negeri Tanjugnpinang, Rabu (7/5/2014) besok.

Pemangilan dan pemeriksaan Raja Amirullah sebagai saksi dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Widiyanto SH. "Sesuai dengan rencana dan pemanggilan yang kita layangkan, yang bersangkutan (Raja Amirullah, red) akan kita hadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Asmiyadi dan Bahtiar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," kata Bambang, kepada BATAMTODAY.COM, di PN Tanjungpinang, Selasa (6/5/2014).

Bambang menegaskan, kendati Polres Natuna telah menetapkan Raja Amirullah sebagai tersangka dalam kasus yang sama, namun dalam sidang dua terdakwa status Raja Amirullah adalah sebagai saksi.

Sementara itu, berkas acara pemeriksaan (BAP) Raja Amirullah masih dikembalikan ke penyidik Polres Natuna dengan petunjuk. Pengembalian ini sendiri sudah yang ketiga kali.

"Kita kembalikan lagi karena masih ada petunjuk serta alat bukti dan keterangan yang belum dipenuhi penyidik Polres. Dan sampai saat ini kita lakukan terus koordinasi," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain dua terdakwa masing-masing Asmiyadi selaku Kabag Tata Pemerintahaan dan Bahtiar selaku PPTK, dalam pengadan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), Penyidik Polres Natuna juga menetapakan mantan Plt Bupati Natuna, Raja Amirullah, sebagai tersangka. 

Dalam SPDP tersangka Raja Amirullah yang dikirimkan penyidik Polres Natuna ke Kejaksaan Negeri Ranai, Raja Amirullah dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Raja Amirullah, bersama Kepala Bagiaan Tata Pemerintahan, Sekretaris Kabupaten (Sekdakab) Natuna tersangka Asmiyadi dan Bahriar selaku PPTK, melakukan ganti rugi lahan dengan dana Rp2,020 miliar dari APBD 2010 Natuna tanpa membentuk tim Panitia Pembebasan lahaan dan langsung melakukan pembebasan lahaan dengan cara mengundang langsung pemilik lahan. (*)

Editor: Roelan