Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Korban Tidak Pernah Dipaksa Masuk Mobil

Sidang Robby Shine, Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 24-05-2011 | 19:10 WIB

Batam, batamtoday - Sidang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Robby Shine memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi yakni Neneng selaku agency model yang merekrut korban CO di PN Batam, Selasa, 24 Mei 2011. Penasehat Hukum terdakwa menegaskan kalau keterangan saksi di persidangan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Saiman dan Ranto Indra Karta dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan memakan waktu yang cukup lama selama kurang lebih dua jam.

Weshley Sitohang selaku penasehat hukum terdakwa usai persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum menegaskan bahwa di BAP saksi korban yang telah dibacakan sebelumnya bahwa kliennya mengajak dan menarik tangan saksi korban untuk masuk ke dalam mobil menuju Amir Hotel Harbour Bay. Sementara berdasarkan keterangan saksi, bahwa saksi korban yang masuk sendiri ke dalam mobil.

"Itu yang saya pertegas kepada Majelis Hakim, klien saya tidak ada menarik korban masuk ke dalam mobil. BAP Polisi itu tidak benar," ungkap Weshley kepada batamtoday.

Sementara itu, JPU Hendrawan mengungkapkan bahwa sidang selanjutnya yang digelar, Rabu, 15 Mei 2011 besok akan menghadirkan dua orang saksi dari Amir Hotel. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi yakni Gustian Riau selaku Ketua Parfi Kepri yang dianggap, sebagai pihak yang memakai CO dalam penyambutan para artis ibukota pada acara FFI yang digelar tahun 2010 lalu.