Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Pemborong Bangunan Pengguna Shabu
Oleh : Agus Haryanto
Selasa | 06-05-2014 | 15:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pemborong bangunan berinisial BB (30), dibekuk Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya di Jalan Kijang Lama, Sabtu (3/5/2014) pagi lalu karena menggunakan shabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi Soeharnoko, mengatakan, penangkapan terhadap BB berlangsung cepat di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 gram shabu, alat hisap lengkap dengan bong, pipet, dan pemantik di kediaman BB.

"Pelaku mengakui sudah lama memakai barang haram ini," ujar Soeharnoko, Selasa (6/5/2014).

Kepada penyidik, BB mengakui jika shabu itu dibelinya dari rekannya berinsial S yang saat ini masih dicari (DPO) seharga Rp3,5 juta.

Atas perbuatnya BB diancam dengan pasal 112 JO 127 dengan ancaman 3 - 7 tahun penjara. Saat ini BB masih terus menjalani pemeriksaan polisi untuk melengkapi berita acara pemeriksaanya (BAP). (*)

Editor: Roelan