Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tetapkan HPP Gula Kristal Putih Rp8.250
Oleh : Redaksi
Selasa | 06-05-2014 | 13:32 WIB
gula_putih.jpg Honda-Batam
Foto: net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) Gula tahun 2014 sebesar Rp8.250 per kg. Penetapan HPP tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/5/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014.

Penerbitan Permendag mengenai penetapan HPP Gula Kristal Putih oleh Menteri Perdagangan ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004. Dalam menetapkan besaran HPP, Kementerian Perdagangan memperhatikan usulan Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula Indonesia dan hasil rapat koordinasi antar-instansi/lembaga serta asosiasi terkait.

"Penetapan HPP gula kristal putih memperhatikan kondisi pasar dunia. Harga gula dunia saat ini cenderung menurun, sehingga harga eceran gula di dalam negeri saat ini menjadi tinggi atau di atas harga paritas impor. Penetapan HPP gula kristal putih yang terlalu tinggi dihindari karena dapat mendorong terjadinya rembesan gula rafinasi dan meningkatkan kemungkinan penyelundupan," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, melalui siaran pers, Selasa (6/5/2014).

Lutfi mengatakan, penetapan harga tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani dalam upaya peningkatan produksi tebu dan produktivitas lahan menuju swasembada gula di dalam negeri.

"Namun demikian, HPP bukan satu-satunya instrumen yang dapat mendukung kesejahteraan petani gula. Peningkatan rendemen menjadi hal yang tidak kalah penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani," tegas Lutfi.

Sementara itu, pada tahun lalu, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 27/M-Dag/Per/6/2013 tentang Penetapan HPP Gula Kristal Putih Tahun 2013, yang mempertahankan harga patokan petani gula kristal putih (HPP) 2013 sebesar Rp8.100 per kilogram atau sama dengan patokan harga yang berlaku pada 2012. (*)

Editor: Roelan