Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Ditangkap Warga Usai Bobol Rumah Caleg Golkar Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 05-05-2014 | 16:48 WIB
residivis bintan.jpg Honda-Batam
Hakim Harahap (bersebo), residivis yang ditangkap warga usai membobol rumah caleg Partai Golkar.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - M. Hakim Harahap (23) warga Kuala Sempang, Serikuala Lobam, ditangkap warga Kampung Bangun Mulyo, desa Ekanganculai, Teluksebong, Bintan setelah berhasil membobol rumah Zaili Adi, caleg Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) II Bintan, Minggu (27/4/2014).

"Dia ditangkap warga, setelah melakukan pencurian di rumah mantan Caleg, tersangka sempat sembunyi dalam semak namun sandalnya tertinggal. Awalnya tidak mengakui, namun setelah ditunjukkan bukti, baru tersangka mengaku kalau dia pelaku pencurian itu," ungkap Kanit Reskrim Inspektur Polisi Dua Abdul Azis kepada BATAMTODAY.COM, Senin (5/4/2014).

Dijelaskan Azis, setelah berhasil ditangkap warga, sekitar satu jam kemudian langsung diantar warga ke Mapolsek Bintan Utara. Dalam kasus pencurian tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantara satu set laptop merk Lenovo 14 inch, satu buah BPKB motor atas nama Zaili Adi, uang recehan sebanyak Rp26 ribu.

Hakim di depan penyidik mengaku telah melakukan pencurian dan melakukan pencabulan di sejumlah tempat dan sempat masuk penjara dengan kasus yang sama selama 11 bulan pada tahun 2010.

"Sudah pernah masuk penjara karena mencuri ponsel milik warga di ukum 11 bulan dan pernah mencabuli anak di bawah umur di Tanjungpinang," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo