Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pidana Pemilu di Tanjungpinang

Penyidik Polda Kepri Dalami Keterlibatan Oknum Caleg Melalui Tersangka Baharuddin
Oleh : Hadli
Sabtu | 03-05-2014 | 18:02 WIB
baharuddin1.jpg Honda-Batam
Baharuddin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain selain Baharuddin, anggota Panwaslu Tanjungpinang, dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu di Tanjungpinang. Ada kemungkinan oknum calon anggota legislatif (caleg) dan oknum penyelenggara pemilu lainnya bakal ikut diseret dalam kasus ini.

"Tentunya ada pihak-pihak terkait selain tersangka yang merupakan anggota Panwaslu Tanjungpinang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (3/5/2014).

Penyidik akan mencari tahu kenapa tersangka sebagai penyelenggara pemilu bagian pengawasan, justru tidak mau melaporkan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan pihak lain yang berasal dari caleg maupun petugas penyelenggara pemilu. Apalagi bukti-bukti sudah ada pada tersangka ketika itu.

"Kita akan cari tahu apakah sikap tersangka yang tidak melaporkan karena kemauan sendiri, atau karena sesuatu. Kalau sesuatu itu karena apa, ada alat buktinya yang sudah dipegang tersangka ketika itu," imbuh Cahyono.

Untuk menyeret oknum caleg maupun penyelenggara pemilu lainnya, termasuk dari kalangan parpol, pihaknya akan mencari tahu motif tersangka Baharuddin tidak mau meneruskan laporannya dan justru memilih bersembunyi di hotel.

"Motivasinya melakukan pelanggaran itu karena apa? Apakah karena ada pihak yang dilindungi, mendapat ancaman, atau lainnya? Itu yang akan kita kembangkan dalam proses penyidikan kepada tersangka," beber Cahyono.

Dia menjelaskan, untuk menetapkan status tersangka kepada Baharuddin, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi. Dia memperkirakan, dalam waktu lima hari ke depan, berkas SPDP tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk ditindaklanjuti.

Sementara ini tersangka Baharuddin dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2014 pasal 320, tentang penyelenggara pemilu dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri tidak perlu berlama-lama untuk menyidik dugaan pidana pemilu yang dilakukan Baharuddin, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang.

Berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (28/4/2014) lalu, Ketua Devisi Penindakan dan Pelaporan Bidang Hukum Panwaslu Tanjungpinang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Anggota Panwaslu Tanjung Pinang itu sudah bersetatus tersangka sejak dilimpahkan Bawaslu Provinsi Kepri," ujar seorang perwira di Polda Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (2/5/2014).

Sebelum penetapan setatus tersangka pidana tahapan pemilu, tambah sumber, penyidik Polda Kepri terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi yang berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan Baharuddin.

"Ada 14 saksi yang sudah diperiksa sejauh ini. Saksi yang diperiksa tentunya yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan tersangka semasa pelaksanaan Pileg (pemilihan legislatif)," tutur sumber yang menolak identitasnya disebutkan.(*)

Editor: Roelan