Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Dedi Candra Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 02-05-2014 | 20:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polres Tanjungpinang sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) SD dengan tersangka Dedi Candra, ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Jumat (2/5/2014). Pelimpahaan berkas perkara tersebut dilakukan tim penyidik Satreskim Polresta Tanjungpinang setelah berkoordinasi dan gelar perkara antara polisi, kejaksaan dan BPKP di KPK beberapa waktu lalu.

"Sudah kita limpahkan tadi. Pelaksanaan pelimpahaan BAP perkara korupsi ini kita lakukan setelah semua petunjuk yang diberikan jaksa dan hasil rapat koordinasi supervisi dengan KPK kemarin kita penuhi," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista, Jumat siang.

Disingung mengenai tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut, sebagaimana penyertaan pasal 55 KUHP yang direkomendasikan KPK dalam gelar perkara, Oxy menyampaikan, jika pasal itu tetap diterapkan. Sementara mengenai penambahan tersangka, Oxy beralasan jika hal itu masuk dalam ranah teknis penyelidikan.

"Pasal 55 KUHP tetap kita terapkan. Mengenai tersangka lain, nantilah, karena itu sudah masuk dalam ranah penyelidikan yang kita lakukan. Yang jelas, semua rekomendasi supervisi KPK sudah kita penuhi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Saidul Rasli, membenarkan jika berkas perkara dengan tersangka Dedi Candra itu sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Tanjungpinang.
"Berkasnya sudah dilimpahkan penyidik Polres dan kita terima pukul 11.00 WIB tadi pagi. Dan saat ini akan kita teliti lebih lanjut," ujarnya, dihubungi terpisah.
 
Kendati demikian, pelimpahan berkas perkara tersebut belum juga sampai ke meja Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Sampai saat ini BAP-nya belum saya terima. Tapi saya tidak tahu kalau Kepala Kejaksaan Negeri mengatakan sudah dilimpahkan. Berarti saat ini sedang di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri dan belum diserahkan ke kami di Pidsus," ujar Maruhum, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan