Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekan Depan, PN Batam Gelar Sidang Pidana Pemilu Secara Marathon
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 02-05-2014 | 12:54 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara tindak pidana pemilu dengan terdakwa Dori Hermanto dan Selamat Ahmadi yang telah dilimpahkan pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Batam akan disidangkan Senin (5/5/2014) pekan depan.

"Sidangnya Senin ini dan proses persidangan akan digelar secara marathon setiap hari karena perkara pemilu harus putus selama tujuh hari kerja," kata Siti Fatimah, Panitera Muda Pindana PN Batam yang menerima limpahan perkara pemilu, Jumat (2/5/2014).

Selain itu, persidangan akan dipimpin oleh hakim khusus yang telah mendapatkan pelatihan tentang pidana pemilu.

"Yang menyidangkan nanti itu majelis hakim khusus pemilu," ujarnya.

Diketahui, Dori Hermanto merupakan teman dekat Caleg AA dan N yang membawa orang melakukan pencoblosan surat undangan memilih (formulir C6) atas nama orang lain. Sedangkan Selamat Ahmadi merupakan anggota KPPS di TPS 19.

Sedangkan Jaksa yang menangani perkara ini M. Chadafi dan Wahyu dan
tersangka Dori dijerat dengan pasal Pasal 310 ayat 3 UU Pemilu NO.8/2012, sedangkan tersangka Selamat Ahmadi dijerat dengan Pasal 292 UU pemilu No 8/2012. Ancaman hukumannya paling lama 2 thn dan denda paling banyak 24 juta.

Terkait status calon legislatif (caleg) yakni AA dan N, Armen enggan berkomentar karena pihaknya hanya menerima limpahan perkara Dori Hermanto dan Selamat Ahmadi karena untuk calegnya, belum ada dilimpahkan ke Kejaksaan.

Editor: Dodo