Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belasan Ribu Pil Happy Five dan Ganja Dimusnahkan di Kejari Karimun
Oleh : Alrion/TN
Senin | 23-05-2011 | 19:52 WIB
pemusnahan_barang_bukti_happy_five.JPG Honda-Batam

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis pil happy five sebanyak 19.988 butir dan juga ganja di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Senin 23 Mei 2011. (Foto: Alrion).

Karimun, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan pemusnahan sebanyak 19.988 butir pil happy five dan beberapa gram ganja sebagai barang bukti narkoba dari 18 perkara yang sudah berkuatan hukum tetap (inkracht), di Kantor Kejari Karimun, Senin, 23 mei 2011.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Demu Sitepu, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Jhony Ginting, sesaat setelah peresmian Kantor baru Kejari Karimun.

Pemusnahan barang haram  pil happy five dilakukan dengan cara digilas, selanjutnya dicairkan dengan air panas, sedangkan beberapa gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.Pemusnahan ini juga disaksikan para pejabat Muspida Karimun serta para tokoh masyarakat.

Kajari Karimun Demu Sitepu, kepada batamtoday mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penyitaan dari 18 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti itu dari 18 perkara yang sudah inkracht," kata Demu Sitepu.

Kajati Jhony Ginting sendiri, saat pemusnahan barang bukti kepada jajaranya meminta agar para jaksa bekerja cepat dalam menyelesaikan setiappekara, jangan terlalu lama ditunda-tunda, katanya, jika memang perkara sudah layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.