Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugat 10 Sertifikat Tanah dan Bangunan Senilai Rp18 Miliar

Aznita Muznida Gugat Raja Mustakim dan Bank Mandiri ke PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 01-05-2014 | 12:07 WIB
gugatan_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ir Aznita Muznida menggugat Raja Mustakim, mantan suaminya ke Pengadilan Negeri (PN) Batam karena telah mengagunkan 10 sertifikat tanah dan rumah tanpa sepengetahuannya, padahal sertifikat tersebut atas nama penggugat.

Isfandir Hutasoit, kuasa hukum dari penggugat mengatakan, sekitar tahun 2008 Raja Mustakim selaku Direktur Utama PT Raja Indosin Simandolak melakukan peminjaman senilai Rp2 miliar ke Bank Mandiri Batam, dengan mengagunkan 10 sertifikat tanah dan bangunan atas nama Ir Aznita Muznida.

"Tanpa sepengetahuan klien kami selaku pemilik lahan dan bangunan, Raja Mustakim melakukan peminjaman uang ke Bank Mandiri," kata Isfandir ke wartawan usai mendaftarkan gugatan ke PN Batam, Rabu (30/4/2014) kemarin.

Akan tetapi, lanjutnya, proses pengembalian uang pinjaman ke bank tersebut macet karena Raja Mustakim tidak pernah melakukan pembayaran. Hingga akhirnya pihak bank akan melakukan penyitaan terhadap lima unit rumah sesuai dengan besar pinjaman serta bunga pinjaman senilai Rp45 miliar.

"Tentu klien kita selaku pemilik lahan dan bangunan keberatan atas penyitaan lima unit rumah tersebut karena tidak pernah merasa melakukan peminjaman," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pihaknya mendaftar gugatan ke PN Batam atas 10 sertifikat tanah dan bangunan yang dijadikan agunan ke bank Mandiri senilai Rp18 miliar dengan tergugat I Raja Mustakim dan tergugat II PT Bank Mandiri.

"Kita menggugat perbuatan melawan hukum ke PN Batam dan sudah kita daftarkan," kata Isfandir.

Selain itu, pihaknya juga telah membuat laporan dugaan pemalsuan data otentik karena diduga ada permainan antara pihak Bank Mandiri dengan Raja Mustakim dalam proses peminjaman uang tersebut.

"Bangunan dan tanah atas nama istrinya. Diduga ada permainan Raja Mustakim dan Bank Mandiri. Ini indikasi pemalsuan sudah kita laporkan ke Polda Kepri kemarin. Bagaimana caranya pihak PT Bank Mandiri memberikan pinjaman bukan atas nama yang tertera di sertifikat," terangnya.

Editor: Dodo