Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tak Hadir, Tuntutan Kasus Korupsi Mobdin Batam Ditunda
Oleh : Roni Ginting
Senin | 23-05-2011 | 18:42 WIB

Batam, batamtoday - Sidang kasus korupsi pengadaan mobil dinas (mobdin) Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan terdakwa Raja Hamzah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Abu Hanifah selaku ketua panitia lelang, dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin, 23 Mei 2011 ditunda selama dua minggu. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki tidak hadir, diduga karena tuntutan terhadap terdakwa belum selesai.

Kedua terdakwa, Raja Hamzah dan Abu Hanifah, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasar hasil audit BPK, yang menuding adanya 'kelebihan pembayaran' yakni pembayaran BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) dan PKB (pajak kendaraan bermotor) sebesar Rp 306,9 juta.

"Sidang kita tunda hingga dua minggu, karena dua terdakwa yang dituntut disidangkan terpisah. Jaksanya tidak hadir," ujar Saiman, yang sendirian tampil di kursi majelis hakim. Sementara dua hakim anggota lainnya, Sorta Ria Neva dan Ranto, juga tidak hadir di persidangan.

Menanggapi penundaan sidang, penasehat hukum kedua terdakwa, Irwan S Tanjung, mengatakan bahwa penundaan sidang hingga dua minggu merupakan keputusan hakim, dan pihaknya hanya mengikuti saja.

"Penundaan itu kan tergantung majelis hakimnya," ujar Irwan.

Sebelumnya, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rizqi R atas kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Dinas Pemko Batam TA 2006, dinilai penasehat hukum bersifat imajiner karena semata-mata berdasar hasil audit BPK yang menggunakan metode kuisioner.

"Dakwaan jaksa imajiner, sangat dangkal, dan terkesan dipaksakan," kata Irwan S Tanjung pengacara Raja Hamzah dan Abu Hanifah kepada batamtoday usai persidangan pemeriksaan terdakwa Abu Hanifah, di PN Batam, Senin 24 Januari 2011.