Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permudah Pelayanan Kepabeanan, KPU BC Batam Launching EDC
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 01-05-2014 | 09:25 WIB
Bea-Cuai-batam1.jpg Honda-Batam
Kepala KPU BC Batam, Untung Basuki (tengah) bersama perwakilan Bandara Hang Nadim dan Kepala Perwakilan BRI Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam melaunching penerapan sistem pembayaran kepabeanan dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Penerapan sistem EDC ini, KPU BC Batam menggandeng Bank BRI.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Untung Basuki, menjelaskan, penerapan sistem EDC ditujukan untuk memudahkan para pengguna jasa Bea Cukai dalam memenuhi kewajiban dalam pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Inpor (PDRI).

"Saat ini, EDC sudah dipasang dua unit di Bandara Hang Nadim, satu di Pelabuhan Tanjung Punggur, dan satu lagi di Pelabuhan Domestik Sekupang. Penerapan EDC di Indonesia, Batam menjadi yang ke-2 setelah Bandara Soekarno Hatta," ujar Untung saat melaunching penerapan sistem EDC di Kantor KPU BC Batam, Rabu (30/4/2014).

Menurutnya, hal yang melatarbelakangi penerapan EDC di Batam, karena jadwal keberangkatan sarana pengangkut (pesawat/kapal) sampai malam hari, di mana bank atau kantor pos sudah turup hingga para pengguna jasa tidak dapat melakukan pembayaran.

Selain itu, banyaknya pengguna jasa melakukan pembayaran di bank untuk lokasi-lokasi tertentu mengalamai kesulitan karena tidak terdapat bank pada lokasi tersebut.

"Contohnya di Pelabuhan Tanjung Punggur, di sana akses ke bank sangat jauh sehingga menyulitkan pengguna jasa melakukan pembayaran. Sementara melakukan pembayaran pada pegawai BC, bakal menimbulkan risiko keamanan," tambah Untung.

Kemudian, seringnya terjadi kurang tertibnya administrasi pencatatan dokumen, sehingga penerapan sistem EDC diharapkan bisa membantu mengeliminir terjadinya penerimaan unmatched data.

Ditambahkan Untung, banyak masyarakat yang tidak memahami kenapa setiap membawa barang atau uang, mengirimkan barang di atas ketentuan mesti dikenakan biaya kepabean. "Tidak jarang juga masyarakat yang ngotot tidak mau mmbayar, karena tidak mengetahui aturan yang ada," kata Untung.

Lebih lanjut dikatakan, perlu dipahami masyarakat, barang penumpang dari luar daerah pabean (LDP) ke kawasan bebas (KBs), barang yang tidak terkena cukai sepeprti rokok tidak boleh melebihi 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Sementara untuk barang kiriman yang bernilai di bawah USD 50 dolar bebas BM, cukai dan PDRI. Untuk barang mulai dari USD 50 hingga USD 1.500, akan ditertibkan dan diminta surat penetapan pembayaran BM, Cukai dan PDRI.

"Sedangkan barang kiriman di atas USD 1.500, biasanya dilakukan oleh para pengusaha dan harus dilengkapi dengan dokumen PPFTZ-01 serta membayar BM, cukai dan PDRI," jelas Untung.

Dengan penerapan EDC ini, lanjut Untung, bisa mempercepat proses layanan, meningkatkan kepercayaan kepada pengguna jasa. Kemudian, partisipasi pengguna jasa dalam memenuhi ketentuan diharapkan semakin meningkat.

"Selain itu, dapat mengurangi risiko keamanan dan penyalahgunaan dalam proses pembayaran dan penyetoran ke kas negara dan tertib administrasi dan akuntabel," pungkas Untung.

Editor: Redaksi