Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Pelanggaran UU Pemilu, Komisioner KPU Bisa Dipidana
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 30-04-2014 | 19:16 WIB
abdul-khodir.jpg Honda-Batam
Abdul Kadir.

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktisi hukum di Batam, Abdul Kadir, mengatakan, langkah hukum melaporkan komisioner KPU Batam oleh sejumlah caleg lintas partai atas dugaan pelanggaran pemilu ke polisi sudah tepat.

"Kalau ada indikasi pidana, harus diproses secara hukum yang berlaku, tidak bisa dibiarkan karena mereka (KPU) merupakan penyelenggara," kata Abdul Kadir, Rabu (30/4/2014).

Ketua Peradi Kota Batam itu menambahkan, dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU Batam tentunya ada kongkalikong antara penyelenggara dan caleg tertentu. Hal itu yang meski ditindaklanjuti oleh Polisi maupun pihak terkait yang berwenang.

"Proses hukumnya tentu berdasarkan UU Pemilu, karena masih dalam konteks pemilihan umum," ujarnya.

Editor: Dodo