Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Tersangka Pemalsuan Dokumen MV Eagle Prestige Ajukan Penangguhan Penahanan
Oleh : Hadli
Rabu | 30-04-2014 | 17:50 WIB
MV-Engedi-ex-Eagle-Prestige1.jpg Honda-Batam
MV Eagle Prestige.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum tersangka intelektual pemalsuan dokumen kepemilikan kapal sengketa, MV Eagle Prestige, Direktur PT Diamon Marine Indah (DMI), Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, mengajukan penangguhan penahanan ke Mapolda Kepri.

Sumber di Polda Kepri kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan, empat hari setelah Intan resmi ditahan, Rabu (23/4/2014), Rizal, kuasa hukum tersangka mendatangi Mapolda Kepri dengan membawa dokumen pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya.

"Pada Senin (27/4/2014) kemarin kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan," ujar perwira di Polda Kepri yang enggan disebutkan namanya, Rabu (30/4/2014).

Sementara itu, Rizal yang dihubungi tidak membantah dan tidak pula mengiyakan telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya itu. "Saya masih di luar kota. Nanti saja, ya," kata sambil mematikan sambungan telepon.

Demikian juga pesan singkat yang dilayangkan terkait proses penangguhan penahanan yang diajukan apakah telah dikabulkan, belum mendapat tanggapan.

Sementara itu Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, yang dikonfirmasi, belum memberikan jawaban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah dinyatakan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige, Intan pada Selasa (22/4/2014) lalu ditangkap dan setelah 1 x 24 menjalani pemeriksaan, tersangka intelektual pemalsuan dokumen kapal itu resmi ditahan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, menegaskan, penahanan Intan sudah kuat berdasarkan lebih dari dua alat bukti, baik dokumen kapal yang dipalsukan hingga bukti-bukti dari sejumlah saksi.

"Dari bukti-bukti yang ada menyebutkan Hamidah (Intan) aktor intelektualnya dari kasus ini," kata Cahyono.

Cahyono mengaku, sebelum akhirnya Intan ditangkap, pihaknya terlebih dahulu menetapkan Epson sebagai tersangka yang merupakan pembuat surat palsu kepemilikan kapal MV Eagle Prestige, yang dibuat di Jakarta.

"Dari proses penyidikan Epson ditemukan fakta hukum yang menyeret Hamidah yang merupakan aktor intelektualnya," ungkapnya.

Epson sendiri, sebut Cahyono bukanlah orang perusahaan PT DMI, melainkan orang luar yang diminta bantuan oleh Hamidah, Direktur PT DMI. "Jika ada fakta hukum lagi, bisa saja selain Epson dan Hamidah akan ada tersangka lainnya," kata Cahyono.

Mengenai dipergunakan untuk apa dokumen ini, Cahyono menyebutkan Intan mempergunakan dokumen palsu tersebut untuk menjual kapal tersebut kepada orang lain. (*)

Editor: Roelan