Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rektor UMRAH Dinilai Tak Memiliki Itikad Baik
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 30-04-2014 | 08:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Suradji, atas keputusan skorsing terhadap dirinya, disidangkan perdana secara terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, Batam, Selasa (29/4/2014).

Namun, dalam persidangan dengan agenda pembacaan gugatan ini tak satu pun pihak tergugat, yakni Rektor UMRAH maupun kuasa hukumnya, yang hadir. Akhirnya, sidang yang dipimpin hakim ketua majelis Sudarsono itu hanya berlangsung singkat, sekitar 10 menit, setelah dimulai pukul 15.30 WIB.

Dalam berkas gugatannya, Suradji merasa sangat dirugikan atas terbitnya SK Rektor UMRAH Nomor 541/UN.53.0/HK.00.15/2014 tertanggal 10 Maret 2014 tentang sanksi terhadap dosen tetap di lingkungan UMRAH.

Ia menerangkan duduk perkara ini dimulai dari dimuatnya tulisan Suradji sebagai pengamat politik dan pemerintahan berjudul "Ketua DPRD Diminta Jujur Soal Mobil Fortuner" di beberapa media tertanggal 26 Februari 2014.

Tulisan ini masih berkaitan dengan penangkapan DY dan CC saat melakukan transaksi narkoba menggunakan mobil Ketua DPRD Kepri (Nur Syafriadi). Alih-alih, tanggal 3 Maret Suradji diminta memilih opsi mundur atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen UMRAH hingga diterbitkannya SK skorsing tersebut.

Dalam persidangan agenda gugatan itu Suradji juga memohon kepada majelis hakim untuk sementara waktu diaktifkan kembali sebagai dosen UMRAH mengingat banyak mahasiswa yang terbengkalai kuliah maupun bimbingan skripsinya gara-gara skorsing selama dua semester itu.

"Saya mohon majelis hakim dalam putusan sela menetapkan SK skorsing saya ditunda dulu. Saya juga mengampu beberapa mata kuliah dan ada belasan mahasiswa yang mengikuti bimbingan skripsi dengan saya," ujar Suradji di persidangan.

Atas permintaan itu, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut dalam sidang berikutnya, Selasa (6/5/2014) dengan agenda jawaban tergugat sekaligus putusan sela.

"Permintaan akan dipertimbangkan kembali karena sangat berkaitan dengan pendidikan anak yang diajak kita juga berharap kasus ini terselesaikan dengan baik," kata Sudarsono.

Sementara kepada wartawan Suradji menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan perdana itu. Ia menilai tergugat tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Menurut saya tergugat tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan