Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bekuk Dua Bandar Narkotika Asal Aceh
Oleh : Hadli
Selasa | 29-04-2014 | 13:17 WIB
shabu_aceh.jpg Honda-Batam
DS dan IA bersama barang bukti shabu yang diamankan aparat Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang bandar narkotika asal Aceh di Batam dibekuk Ditresnarkoba Polda Kepri. Keduanya diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti yang disita yakni shabu seberat 22,6 gram pada Selasa (15/4/2014).

Direktur Ditnarkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi, Agus Rohmat kepada BATAMTODAY.COM, menyampaikan, tersangka yang pertama ditangkap DS alias N (25) asal Lhokseumawe, Aceh Utara, warga Bengkong Nusantrara Blok B No. 6 Kecamatan Bengkong, diamankan di parkiran mobil, depan Wisma F, Kecamatan Lubuk Baja, tanpa perlawanan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa satu bungkus serbuk kristal didalam plastik bening seberat 1,4 gram. Satu unit HP merk Nokia tipe 1208 serta satu unit sepeda motor warna hitam merek Honda Spacy dengan nomor polisi BP 3079 JM," ujarnya, Selasa (29/4/2014).

Dari hasil pemeriksaan, tambahnya tersangka DS alias N mengaku mengambil barang bukti shabu dari IA alias L sebanyak 1 kali seberat 1,4 gram dengan harga Rp 2.200.000. Setelah dikembangkan, lanjutnya, IA alias L asal Bireun, Aceh berhasil diamankan di Ruli Simpang Dam, Kampung Aceh Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai sopir taksi dan dari tangannya berhasil diamankan 3 bungkus sedang plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu, empat bungkus serbuk kristal yang juga diduga shabu. Diantaranya, tiga bungkus berisikan kanting plastik yang masing-masing berisikan 5 gram. Dua kantong plastik berisikan 2,5 gram, dan dua kantong berisikan shabu masing-masing berisikan 0,6 gram.

"Kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tutup Agus Rohmat.

Editor: Dodo