Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencabulan Terhadap Anak Didik

Tingkat Banding, Herizon Hanya Divonis 3 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 29-04-2014 | 12:33 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan kepala SMP Negeri 28 Batam yang divonis 3 tahun di tingkat banding atas kasus pencabulan terhadap anak didiknya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tinggi Pekanbaru hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Herizon, mantan kepala SMPN 28 Batam yang telah mencabuli anak didiknya. Putusan tingkat banding tersebut lebih ringan dari vonis hakim Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 17 Desember 2013 lalu dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dikatakan Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Batam, PN Batam menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 16 April 2014 yang lalu. Isi putusannya memperbaiki putusan PN Batam tgl 17 Desember 2013 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.

"Memutuskan hukuman 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Cahyono, Selasa (29/4/2014).

Adapun pertimbangan majelis hakim PT Pekanbaru bahwa pemidanaan bukan merupakan balas dendam tetapi juga berupa pembinaan dan rasa keadilan pada hakekatnya bukan hanya untuk masyarakat tapi juga untuk terdakwa.

"Menurut pengadilan tinggi, terdakwa sebagai kepala keluarga sangat diharapkan hadir dalam lingkungan anak-anaknya yang masih memerlukan bimbingannya," ungkap Cahyono.

Ketika ditanya tanggapannya atas putusan PT Pekanbaru yang jauh lebih ringan dari vonis PN Batam, Cahyono mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi.

"Saya tidak bisa mengomentari putusan dari Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Sementara, Abdul Kadir, kuasa hukum terdakwa yang dikonfirmasi melalui telepon mengatakan telah menerima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi. Tapi belum mau berkomentar atas putusan tersebut.

"Iya memang benar telah ada putusan dari Pengadilan Tinggi," kata Kadir singkat.

Sementara, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum ke tingkat Kasasi.

"Kita akan melakukan upaya hukum secepatnya," tegas Armen.

Editor: Dodo