Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

17 Mantan Anggota DPR Disidang Tipikor Hari Ini
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Senin | 23-05-2011 | 10:32 WIB

Jakarta, batamtoday - Sebanyak 17 mantan angota DPR dijadwalkan menjalani persidanfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin 23 Mei 2011, terkait kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI).

Persidangan setidak akan terbagi ke dalam empat sidang, yaitu, TM Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli (dari Fraksi Golkar) yang menjadi satu berkas dakwaan, dijadwalkan pukul 10.00 Wib.

Sidang kedua, pada pukul 11.WIB, terdiri dari terdakwa Paskah Suzetta, mantan mantan Menteri Negara/Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bapennas) Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin, semuanya juga dari fraksi Golkar.

Lalu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dengan terdakwa Danial Tanjung dan Sofyan Usman, dijadwalkan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Sementara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terdakwa Agus Chondro Prayitno, Max Moein, Willem Tutuarima, Poltak Sitorus dan Rusman Lumbantoruan, akan disidangkan secara bersamaan pada pukul 13.00 Wib.

Persidangan para mantan anggota DPR ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, ujar salah seorang panitera kepada batamtoday, Senin 23 Mei 2011.