Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Tersangka korupsi

Korupsi Dana Retribusi Tera, Dua Pejabat UPT Metrologi Disperindag Kepri Dicekal
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 28-04-2014 | 14:25 WIB
pejabat kejati kepri.jpg Honda-Batam
Pejabat Kejaksaan Tinggi Kepri saat memberikan keterangan kepada pers.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mencekal dua pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Ta sebagai Kasi Tera dan inisial Mu sebagai Kepala UPT Metrorologi 2007-2012 yang menjadi tersangka korupsi dana retribusi tera.

Asisten Pidana ‎Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH, mengatakan, pencekalan dilakukan atas penetapan dan dalam mempermudah pemeriksaan kedua tersangka di tingkat penyidikan.

"Selain pencekalan pada dua tersangka, kita juga akan melakukan pemeriksaan pada mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, untuk kasus tersebut," kata Yulianto, Senin (28/4/2014).

Kejaksaan Tinggi Kepri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk 89 perusahaan yang dipungut dana retribusi tera oleh UPT Metrologi Disperindag Kepri.

Adapun pelaksanaan tera yang dilakukan UPT Metrologi Disperindag Kepri, menyangkut tera rutin, tera statis seperti di SPBU dan perusahaan besar lainnya serta rera setempat.

Pemungutan retribusi tera yang dilakukan UPT Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang pemungutan retribusi. Namun dilakukan pemungutan melebihi tarif yang ditentukan, sementara sisanya, digunakan untuk kepentingan oknum pejabat dan dibagi-bagikan di lingkungan instansi itu.

"Mengenai nilai kerugian, akan kita lihat sisa dari pungutan yang dilakukan Kasi Tera dan UPT Metrologi, dari sejumlah perusahaan yang dipungut, dan audit kerugian negaranya, selanjutnya akan ditentukan BPKP," kata Yulianto.

‎Tim penyelidik, kata Yulianto, sebelumnya sudah mendapat alat bukti, dan ada terima bukti pembayaran dan penarikan dana lebih dari tarif retribusi tera yang dilakukan Disperindag Kepri. "Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya, dan hal itu melihat dari perkembangan penyidikan," tutup Yulianto.

Dua pejabat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Kepri, Ta sebagai Kasi Tera dan inisial Mu sebagai Kepala UPT Metrorologi 2007-2012, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, karena memungut dana retribusi kalibrasi timbangan dan alat ukur (tera) melebihi ketentuan yang ditetapkan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto didampingi Kepala Seksi Penindakan M. Fadli mengatakan, penetapan dua pejabat UPT Metrologi Dinas Perindusterian dan Perdagangan Kepri ini, dilakukan atas peningkatan posisi kasus dari penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Dengan peningkatan status posisi kasus dari penyelidikan ke penyidikan, maka hari ini kita tetapkan dua tersangka yakni Ta sebagai Kasi Tera dan inisial Mu sebagai Kepala UPT Metrorologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri," kata Yulianto pada wartawan di Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (28/4/2014).

Modus operandi korupsi yang dilakukan kedua pejabat tersebut, dikatakan Yulianto, dengan melakukan pemungutan dana retribusi tera dan kalibrasi timbangan pada sejumlah perusahaan d Kepri, melebihi tarif yang sudah ditetapkan.

"Pemungutan dilakukan, kedua tersangka sejak tahun 2007-2012, dari sisa pemungutan dari ketentuan yang dilakukan, tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi digunakan dan dibagi pihak yang bersangkutan," ujarnya.

Editor: Dodo