Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Deddy Candra Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polres Tanjungpinang
Oleh : Agus Haryanto
Senin | 28-04-2014 | 13:33 WIB
AKP-Oxy-Yudha-Pratesta2.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang  Ajun Komisaris Oxy Yudha Pratesta.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polres Tanjungpinang melakukan pemeriksaan tambahan terkait korupsi proyek pengadaan lahan Unit Sekolah Baru Sekolah Dasar (USB-SD) di Km 12 Tanjungpinang, atas nama tersangka Deddy Candra.

"Hari ini Deddy kita mintai keterangan tambahan saja," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang  Ajun Komisaris Oxy Yudha Pratesta, Senin (28/4/2014).

Oxy mengatakan Dedy bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan kasus korupsi.

"Kita hari ini hanya memintai keterangan Deddy sesuai petunjuk dari KPK mengenai kasus ini," kata dia.

Dengan raup wajah tegang, Deddy masuk keruangan Unit Tipiter/kor Satreskrim Polres Tanjungpinang dengan membawa tas sandang yang berisi sejumlah dokumen dan data yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Deddy sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Terpadu di Batu 12 Tanjungpinang dengan total anggaran Rp2,9 miliar.

Penetapan tersangka Deddy dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
 
Dalam kasus ini sendiri, penyidik Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa puluhan saksi dari Tim 9 selaku verifikator lahan,  dan Tim Lima yang diketuai Deddy Candra sebagai tim pelaksana ganti rugi lahan pembangunan unit sekolah baru (USB) SD Satu Atap Pemerintah Kota Tanjungpinang di Km 12 Tanjungpinang.
 
Terbongkarnya korupsi dalam pengadaan lahan USB-SD Tanjungpinang ini, didasari dari hasil audit BPK-P yang menyatakan terjadinya nilai kerugian negara senilai Rp1,8 miliar dari pelaksanaan proyek tersebut.

Adapun modus operandi korupsi, dilakukan tersangka dengan meningkatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan yang akan dibeli. 

Pelaksanaan ganti rugi lahan dilakukan melalui Tim Lima yang diketuai oleh Deddy. Namun, sebelum lahan dibeli Pemko Tanjungpinang, ternyata Dedi sudah lebih dulu membeli lahan tersebut dalam proses ganti rugi secara pribadi atas nama salah seorang keluarganya.

Editor: Dodo