Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Klien Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Kasus Cabul Angkat Bicara
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 26-04-2014 | 17:17 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penetapan satus tersangka terhadap  ID, pelaku pencabulan terhadap JT yang merupakan siswi di salah satu TK di kawasan Windsor, Lubukbaja, memancing kuasa hukum tersangka, Nur Wafiq Warodat, angkat bicara.

Saat ditemui wartawan di Batam Center, Jumat (25/4/2014) sore, Nur Wafiq mengatakan, pencabulan yang terjadi pada JT, anak dari Boby yang sekolah di TK dimana istri tersangka menjabat sebagai kepala sekolah, setahun lalu, pihak sekolah turut empati mendalam terhadap korban dan keluarganya.


Hanya saja, sampai saat ini pihak sekolah belum meyakini pencabulan itu dilakukan tersangka, ID. Apalagi kasus tersebut terjadi di lingkungan sekolah.

"Kecil sekali kemungkinan kasus ini terjadi di lingkungan sekolah, mengingat pelaku tidak terlibat dalam kegiatan belajar-mengajar. Setiap kali anak didik ke toilet, juga selalu dibantu guru ataupun asisten pengajar," ujarnya.

Wafiq menambahkan, saat ini tersangka ID dalam kondisi syok, pasca ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kamis (24/4/2014) kemarin. Dia bersikeras tidak pernah melakukan hal yang disangkakan kepadanya.
 
"Sudah setahun ini dia dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu. Itu saja sudah menjadi beban moral bagi dia. Apalagi saat ini dia sudah ditahan karena berkasnya sudah P-21. Dia syok, tapi ada kelegaan karena perkara ini akan berakhir di pengadilan. Kebenaran materil akan terbuka di sana," kata Wafiq.

Meski mirip dengan kasus yang terjadi di Jakarta International School (JIS), Wafiq menilai kasus yang menjerat kliennya itu berbeda dengan kasus pencabulan di JIS. "Kami berbeda dengan kasus di JIS. Kami berusaha kooperatif dengan wartawan, dan tidak menutup-nutupi kasus ini," kata Wafiq lagi.

Ia berharap saat disidangkan di meja hijau nanti, majelis hakim dan jaksa penuntut umum mampu memeriksa, dan memutus kasus kliennya ini secara objektif. Mampu memberikan keadilan terhadap korban maupun tersangka.

"Jangan sampai kasus ini tak objektif karena ada kesamaan kasus dengan JIS. Karena ini menyangkut nama baik sekolah dan nama baik klien kami sendiri," ujarnya.

"Dari pihak sekolah mendukung upaya mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan sekolah, dan siapa pelaku sebenarnya. Bahkan, sejolah juga siap memberikan kepastian hukum, siapa pihak yang bertangggungjawab dalam kasus ini," imbuh Wafiq.

Seperti diberitakan sebelumnya, JT yang bersekolah di salah satu TK di Batam, dicabuli oleh ID, yang merupakan suami dari kepala sekolah tempat JT menuntut ilmu. Kasus tersebut lama mengendap karena Boby mengalami beberapa kendala untuk mengangkat ke permukaan.

Barulah pada Rabu (23/4/2014) kemarin, Boby mendapatkan salinan surat dari Kejaksaan Negeri Batam yang menyatakan bahwa berkas perkara pencabulan dengan tersangka ID suda lengkap atau P21, setelah setahun lamanya berupaya melengkapi berkas yang diminta penegak hukum.

Kejadian yang menimpa JT diketahui Boby setelah dilakukan visum karena JT merasa sakit pada kelaminnya saat neneknya menggantikan pakaian sehabis pulang dari sekolah.

Editor: Dodo